Suara.com - Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya akan semakin mudah, karena kini ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.
Penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini bisa Anda cermati di bawah ini.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:
- Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
- Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:
- KTP atau KITAS/KITAP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP
- Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
- Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
- Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
- Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
- Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
- Klik link, dan login dengan email yang digunakan
- Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
- Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
- Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
- Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
- Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
- Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
- Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
- Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online
Keuntungan Daftar NPWP Online
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.
Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.
Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.
Itu tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
-
Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Cegah Online Infidelity, Selingkuh Online yang Kerap Terjadi dalam Hubungan
-
Anti-Ribet! Ini 6 Tips agar Instastory HP Android Tidak Pecah atau Buram
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah