Suara.com - Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya akan semakin mudah, karena kini ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.
Penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini bisa Anda cermati di bawah ini.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:
- Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
- Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:
- KTP atau KITAS/KITAP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP
- Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
- Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
- Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
- Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
- Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
- Klik link, dan login dengan email yang digunakan
- Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
- Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
- Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
- Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
- Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
- Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
- Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
- Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online
Keuntungan Daftar NPWP Online
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.
Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.
Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.
Itu tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas
-
Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
-
Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR
-
Cegah Online Infidelity, Selingkuh Online yang Kerap Terjadi dalam Hubungan
-
Anti-Ribet! Ini 6 Tips agar Instastory HP Android Tidak Pecah atau Buram
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional