Suara.com - Sudahkah Anda mendengar jenis pajak natura? Secara resmi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tapi sebenarnya apa itu pajak natura?
Apa Itu Pajak Natura?
Natura sendiri dapat diartikan sebagai suatu pemberian kenikmatan atau barang kepada seseorang atau pekerja, yang mana pemberian tersebut tidak dalam bentuk uang tunai. Kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai ini yang kemudian disebut dengan natura, mulai dari barang, fasilitas, atau kenikmatan lainnya.
Tentu saja hal ini menjadi diskusi banyak pihak, sebab sebelumnya natura yang diterima pekerja tidak dikenakan pajak. Namun demikian dengan peraturan terbaru ini, maka natura akan dikenai sejumlah pajak, dan dihitung sebagai objek pajak yang harus dibayar pajaknya.
Objek Pajak Natura
Penerapan pajak ini akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga ada titik tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain adalah sebagai berikut.
- Bingkisan atau parsel selain dalam rangka hari raya keagamaan, dengan nilai lebih dari Rp3.000.000
- Peralatan dan fasilitas kerja, seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet, termasuk objek pajak selama barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan
- Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif lain yang menjadi objek pajak. Semua jenis olahraga akan menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp1.500.000 per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak
- Fasilitas dari kantor kena pajak, seperti tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perorangan, baik dalam bentuk apartemen, atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja
- Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja, jika nilainya lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman
Cara Menghitung Pajak Natura
Perhitungan pajak ini sebenarnya akan mengacu pada PPh 21 yang sudah diterapkan, dan masuk dalam penghasilan bruto karyawan atau pegawai. Penghasilan bruto kemudian akan dikurangi PTKP, dan hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17, yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru mengenai PPh Pribadi dalam UU HPP.
Baca Juga: Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?
Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen, dengan total Rp60.000.000 setahun. Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP naik Rp10.000.000, dari sebelumnya bernilai Rp50.000.000.
Itu tadi sekilas mengenai apa itu pajak natura yang harus dipahami oleh kaum pekerja. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?
-
Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang
-
Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
-
Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!
-
Cuma 21 Km dari Stasiun Purwokerto, Waterpark Owabong Bagi Voucher Tiket Diskon 50 Persen untuk Pelajar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi