Suara.com - Nama dua pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kini tengah mendapatkan sorotan publik.
Dua pejabat Bea Cukai itu adalah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Harta kekayaan dan gaya hidup mewah keluarga kedua pejabat tersebut pernah dikuliti warganet, sehingga dicurigai tidak selaras dengan penghasilannya.
Keduanya lantas diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, sehingga haris berurusan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya telah diperiksa KPK untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun kini Nasib keduanya berbanding terbalik. Andhi Pramono telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Eko Darmanto hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa. Dan perkaranya hingga kini masih ada di tahap penyelidikan.
Terkait kasus yang membelit Eko, KPK menyatakan masih mencari unsur pidana, sebagaimana diutarakan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada awak media pada Jumat (7/7/2023).
Perkara yang membelik Andhi Pramono dan Eko darmanto berawal dari klarifikasi LHKPN, setelah keluarga keduanya disorot karena sering pamer harta kekayaan di media sosial.
Baca Juga: Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya
Andhi menjadi perhatian publik, setelah foto rumah mewahnya di bilangan Cibubur tersebar ke media sosial.
Anak Andhi juga tak lepas dari perhatian publik karena sering memamerkan baju bernilai puluhan juta rupiah di media sosial.
Hal senada juga terlihat pada Eko Darmanto dan keluarganya yang seringkali memamerkan kekayaan di akun Instagram pribadinya @rko_darmanto.
Namun setelah itu Eko menghapus akun instagramnya. Meski begitu, warganet dengan mudah dapat menemukan jejak digitalnya dan disebarluaskan di media sosial.
Harta Kekayaan Andhi Pramono
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan Andhi pada 23 Februari 2023, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp14,87 miliar.
Harta Andi sebagian besar berupa aset berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur..
Dari data LHKPN itu, Andhi diketahui memiliki 15 aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp7,12 miliar.
Harta kekayaan Andhi lainnya adalah alat transportasi dan mesin senilai Rp1,86 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp711,5 juta, surat berharga yang nilainya Rp4,22 miliar dan kas dan setara kas sebesar Rp944,6 juta..
Harta kekayaan Eko Darmanto
Berdasarkan data LHKPN Eko Darmanto pada 2021 lalu, ia memiliki hartakekayaan mencapai Rp15,74 miliar.
Namun Eko memiliki utang sebesar Rp9,02 miliar, sehingga total karta kekayaannya menjadi Rp6,72 miliar.
Dalam LHKPN itu tercatat, asset terbesar Eko adalah sejumlah bidang tanah yang berada di Jakarta Utara dan Malang, Jawa Timur, senilai Rp15 miliar.
Selain itu Eko memiliki 9 mobil yang harganya berkisar antara Rp150 juta hingga Rp850 juta. Diantara mobil tersebut terdapat mobil klasih keluaran 1944, 1955 dan 1957.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya
-
Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono
-
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
-
Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat