Suara.com - Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membalut tubuh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (7/7/2023). Rekan satu kementerian dengan Rafael Alun Trisambodo ini diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp 28 miliar.
Bukan main, uang suap tersebut digunakan Andhi untuk berbagai kepentingan pribadi seperti membeli barang mewah.
Andhi juga diketahui punya segudang akal bulus untuk menyembunyikan asetnya dari radar pengawasan KPK.
Andhi 'nitip' uang ke rekening mertua
Uang 'panas' yang diterima oleh Andhi sempat dititipkan ke rekening mertuanya agar tak terdeteksi dari lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat (7/7/2023) mengungkap Andhi memindah uang hasil gratifikasi dari satu rekening ke rekening lainnya.
Salah satu rekening yang menjadi tempat penitipan uang 'haram' tersebut adalah milik mertuanya.
Transfer uang 'haram' ke nomine
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono
Alex Marwata lebih lanjut mengungkap Andhi melakukan transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine atau perantara.
Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, Andhi juga resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka setelah publik menanti panjang kapan ia bakal merasakan hidup di balik jeruji besi.
Turut lakukan pencucian uang: Beli berlian hingga rumah mewah
Andhi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.
Uang hasil gratifikasi senilai Rp 28 miliar tersebut dipakai Andhi buat membeli segudang barang mewah seperti berlian dan rumah mewah.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono
-
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Sering Pamer Harta, KPK: Tidak Mungkin Pimpinannya Tidak Tahu
-
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
-
Terkuak! Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Juga jadi Makelar Ekspor-Impor
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Prabowo Minta Luhut sampai Purbaya Sampaikan Laporan Terbuka di Sidang Kabinet Paripurna
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta