Suara.com - Kereta api salah satu transportasi darat yang juga banyak digunakan orang-orang. Sekarang ini, ada beragam jenis kereta api yang beroperasi di Jabodetabek seperti LRT, MRT, dan KRL. Lantas, apa perbedaan LRT, MRT, dan KRL? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, tiga jenis kereta ini merupakan jenis transportasi ini yang menggunakan tenaga listrik. Ketiga jenis kereta ini juga mampu mengangkut banyak penumpang. Meski sama-sama mampu menampung banyak penumpang, namun ketiganya memiliki perbedaan.
Lantas, apa perbedaan LRT, MRT, dan KRL? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan LRT, MRT, dan KRL
Mungkin masih ada beberapa yang belum tahun apa itu LRT, MRT, dan KRL. Dari segi pengertian, LRT, MRT, dan KRL ini juga memiliki perbedaan. Jadi LRT ini adalah kepanjangan dari Light Rail Transit, MRT kepanjangan dari Mass Rapid Transit, dan KRL kepanjangan dari Kereta Rel Listrik.
Selein memiliki perbedaan pengertian, ketiga jenis kereta api di atas juga memiliki perbedaan lainnya. Mulai dari segi kecepatan, kapasitas, dan tarif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya.
1. Kecepatan
Kecepatan KRL dan LRT mampu menempuh kecepatan sampai 90 km/jam. Sedangkan, MRT memiliki kecepatan paling tinggi di antara KRL dan LRT, yakni mencapai 110 km/jam.
2. Kapasitas penumpang
Baca Juga: Profil Bu Lanny, Sosok di Balik Hidupnya Blok M Plaza Usai Babak Belur Pembangunan MRT
Untuk kapasitas penumpang, KRL mampu menampung sampai 2.000 penumpang. Sedangkan MRT mampu menampung sampai 1.950 penumpang. Sementara LRT hanya mampu menampung 600 penumpang.
3. Jumlah gerbong
Untuk jumlah gerbong ketiga jenis kereta api ini juga berbeda. KRL mempunyai 8-10 gerbong, MRT mempunyai 6 gerbong, dan LRT hanya 2-4 gerbong. Jadi bisa dilihat kalau jumlah gerbong KRL lebih banyak disbanding MRT dan LRT.
4. Tarif/Harga Tiket
Untuk harga tiket naik ketiga MRT, LRT, dan KRL juga berbeda. Untuk tiket KRL pada hari biasa dikenakan harga Rp3.000 per penumpang, untuk tiket MRT pada hari biasa dikenakan harga 4.000 per penumpang, dan untuk tiket LRT dikenakan harga Rp 5.000 per penumpang.
Demikian ulasan mengenai perbedaan LRT, MRT, dan KRL mulai dari segi pengertian, kecepatan, jumlah gerbong, dan tarif/harga tiket. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi pengguna transportasi public area Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Profil Bu Lanny, Sosok di Balik Hidupnya Blok M Plaza Usai Babak Belur Pembangunan MRT
-
Link Pendaftaran Uji Coba LRT Jabodebek Dibuka Hari Ini (10/7), Kuota Terbatas Cuma Bayar Rp 1
-
Mau Daftar Jajal LRT Jabodebek, Begini Syarat dan Ketentuannya
-
FIX! Tarif LRT Jabodebek dan Titik Stasiun Keberangkatan Awal dan Akhir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil