Suara.com - Persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023) riuh setelah terdakwa Haris Azhar beberapa kali menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Momen itu terjadi ketika sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi.
Berawal saat jaksa menyampaikan perumpamaan suatu kasus untuk ditanggapi oleh Asisda. Jaksa seolah-olah mengibaratkan kasus yang sedang menjerat Haris dan Fatia Maulidiyanty.
"Tadi kan ahli sudah menerangkan terkait pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita, dan pemberitaan bohong. Sekarang saya ingin membangun analogi suatu kasus, tapi saya juga tidak menuduh kasus konkret. Jika seseorang itu membuat suatu podcast menyampaikan suatu berita dalam podcast itu. Kemudian dasarnya rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata itu, mulai dari judul, substansi," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," sambung dia.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian mengoreksi pernyataan jaksa dan meminta agar memakai frasa seandainya.
"Seandainya. Seandainya tidak benar bagaimana?" tutur hakim.
Mendengar hal itu, tim hukum Haris-Fatia langsung mengajukan protes. Mereka menilai jaksa mencoba menggiring opini Asisda.
"Jaksa mencoba menggiring ahli, Yang Mulia," ucap tim pengacara Haris-Fatia
Lantas pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan hingga ditegur oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
"Huuu... huuu...," teriak pengunjung sidang.
"Jaksa magang!" ucap pengunjung sidang lainnya.
Haris Azhar yang semula duduk di kursi terdakwa di samping penasihat hukumnya tiba-tiba berdiri dan berteriak.
"Analoginya salah, (jaksa) memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah," ucap Haris sambil menunjuk ke arah jaksa.
Tim penasihat hukum kemudian menuding jaksa berusaha menyesatkan persidangan. Sebab mereka menilai analogi yang disampaikan jaksa tidak pernah dibahas selama materi persidangan.
"Yang Mulia, jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan ini, tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi di sini," kata tim hukum Haris-Fatia.
Berita Terkait
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
-
Kubu Haris-Fatia Protes Suara Saksi Ahli Kekecilan di Sidang, Pengunjung Teriak: Kasih Mik Lima!
-
Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis
-
Ahli ITE dan Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Haris-Fatia vs Luhut di PN Jaktim Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan