Suara.com - Persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023) riuh setelah terdakwa Haris Azhar beberapa kali menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Momen itu terjadi ketika sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi.
Berawal saat jaksa menyampaikan perumpamaan suatu kasus untuk ditanggapi oleh Asisda. Jaksa seolah-olah mengibaratkan kasus yang sedang menjerat Haris dan Fatia Maulidiyanty.
"Tadi kan ahli sudah menerangkan terkait pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita, dan pemberitaan bohong. Sekarang saya ingin membangun analogi suatu kasus, tapi saya juga tidak menuduh kasus konkret. Jika seseorang itu membuat suatu podcast menyampaikan suatu berita dalam podcast itu. Kemudian dasarnya rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata itu, mulai dari judul, substansi," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," sambung dia.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian mengoreksi pernyataan jaksa dan meminta agar memakai frasa seandainya.
"Seandainya. Seandainya tidak benar bagaimana?" tutur hakim.
Mendengar hal itu, tim hukum Haris-Fatia langsung mengajukan protes. Mereka menilai jaksa mencoba menggiring opini Asisda.
"Jaksa mencoba menggiring ahli, Yang Mulia," ucap tim pengacara Haris-Fatia
Lantas pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan hingga ditegur oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
"Huuu... huuu...," teriak pengunjung sidang.
"Jaksa magang!" ucap pengunjung sidang lainnya.
Haris Azhar yang semula duduk di kursi terdakwa di samping penasihat hukumnya tiba-tiba berdiri dan berteriak.
"Analoginya salah, (jaksa) memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah," ucap Haris sambil menunjuk ke arah jaksa.
Tim penasihat hukum kemudian menuding jaksa berusaha menyesatkan persidangan. Sebab mereka menilai analogi yang disampaikan jaksa tidak pernah dibahas selama materi persidangan.
"Yang Mulia, jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan ini, tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi di sini," kata tim hukum Haris-Fatia.
Berita Terkait
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
-
Kubu Haris-Fatia Protes Suara Saksi Ahli Kekecilan di Sidang, Pengunjung Teriak: Kasih Mik Lima!
-
Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis
-
Ahli ITE dan Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Haris-Fatia vs Luhut di PN Jaktim Hari Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah