Suara.com - Wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah akan segera dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang, dengan diganti PNS Part Time. Namun, wacana itu sempat dicemaskan karena munulnya isu pemecatan massal bagi tenaga honorer.
Isu itu langsung ditepis oleh pemerintah. Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, wacana penggantian status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun mulai disebarluaskan.
Penjelasan kerja soal PPPK paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. Secara luas, PPPK paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.
Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.
Lalu, apa saja syarat dari PPPK paruh waktu ini?
Berdasarkan informasi terakhir, rekrutmen PPPK paruh waktu ini diutamakan bagi para tenaga honorer yang akan segera mengakhiri masa kerjanya di bulan November 2023 mendatang.
Baca Juga: Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
Walau begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal persyaratan dari PPPK paruh waktu ini.
Sama seperti persyaratan, cara mendaftar PPPK ini sendiri juga belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan rekrutmen PNS.
Namun, semua informasi terbaru biasanya akan diperbaharui melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Rekrutmen PPPK paruh waktu ini juga dicanangkan akan dilaksanakan dengan metode seperti rekrutmen PNS biasa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
-
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
-
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
-
Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI
-
Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!