Kasus kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Terbaru, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Wakil ketua Umum MUI Anwar Abbas dengan perkara ganti rugi senilai Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Humas PN Jakpus, Bintang AL membenarkan hal tersebut. Bintang menyebut bahwa Panji Gumilang menggugat MUI dan juga Anwar Abbas karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya.
“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tutur Bintang dalam video yang beredar di media sosial.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat untuk membayar kerugian dengan total Rp 1 triliun.
“Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum,” ujar Bintang.
Bintang menyebut, sidang gugatan ini akan dipimpin langsung oleh Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan juga Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 26 Juli 2023 nanti.
Sebagai informasi, Panji Gumilang menggugat MUI dan juga Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakpus.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (6/7/2023) minggu lalu, klasifikasi kasusnya yaitu perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Sejarah Al Zaytun: Diresmikan BJ Habibie, Kini 'Sesat' di Era Panji Gumilang?
Mengetahui adanya gugatan tersebut, Anwar Abbas tak mau ambil pusing, ia memilih untuk tidak memberikan komentar apapun saat ini.
MUI Minta Panji Gumilang Tak Membuat Kegaduhan
Merespons adanya gugatan dari Panji Gumilang, MUI meminta Panji Gumilang untuk tidak membuat kegaduhan baru dan fokus kepada kasus dugaan aliran sesat saja.
“Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah.
Ikhsan menilai, gugatan Panji pada MUI adalah hal yang sah. Namun, ia meminta Panji untuk tetap fokus dengan inti permasalahan yang tengah diselidiki agar tidak menguras energi.
Ikhsan menyebut gugatan itu tidak akan muncul jika Panji tidak membuat pernyataan yang kontroversial. Meski begitu, MUI siap melawan gugatan apabila sudah menerima dan mempelajari gugatannya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Lucky Hakim saat Nyanyi Havenu Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun
-
Merasa Disudutkan, Panji Gumilang 'Serang Balik' MUI, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
-
CEK FAKTA: Kapolri Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Kepada Panji Gumilang!
-
Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Pakar Hukum Pidana: 'Wah Kita Laporkan Siapa Tahu Kasusnya Jadi Terganggu'
-
Usai Periksa Ahli dan Bukti di Labfor, Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Bareskrim?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika