Suara.com - UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR akan tetapi sudah mendapatkan gugatan. Bahkan sudah ada wacana mogok kerja nasional. Lantas apa saja yang menyebabkan wacana gugatan ini muncul? Bisa mengetahuinya dengan membaca UU Kesehatan yang sudah disahkan. Link download UU Kesehatan PDF ada di akhir artikel ini.
Seperti diketahui, pada Selasa, 11 Juli 2023, DPR menyetujui mengesahkan Rancangan Udang-undang tentang kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sejauh ini, ada 12 poin yang jadi sorotan dalam RUU, antara lain:
1. Aturan yang membahas tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal menyelenggarakan dan memenuhi kesehatan untuk masyarakat.
2. Menguatkan dan menyelenggarakan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah.
3. Menguatkan dan melayani kesehatan primer fokus kepada pasien, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta untuk masyarakat rentan.
4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses untuk masyarakat.
5. Menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
6. Transparansi dalam registrasi, izin, perbaikan medis, dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
Baca Juga: 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
7. Menguatkan ketahanan farmasi dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
9. Menguatkan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
10. Menguatkan fasilitas darurat kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
11. Menguatkan pendanaan kesehatan.
12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK
-
Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap