Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar habis-habisan 'borok' pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Publik yang semula tak tahu menahu tentang sisi gelap Al Zaytun yang tersembunyi, kini tercerahkan berkat temuah sang Menko Polhukam.
Bahkan tak sedikit temuan dari Mahfud MD mengindikasikan bahwa Panji Gumilang melakukan dugaan pelanggaran pidana seperti tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut beberapa poin pernyataan Mahfud MD membongkar borok Panji Gumilang.
Bikin kontroversi sejak 20 tahun yang lalu
Mahfud MD terlebih dahulu membongkar bahwa Panji bersama ponpes didikannya tersebut telah menuai kontroversi sejak 20 tahun yang lalu.
Sang Menko Polhukam berharap pihaknya segera dapat menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji dan ponpesnya agar masalah tak berlarut-larut.
“Ini kita kerjakan betul tindak pidananya. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2002 sudah muncul," tegas sang Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah menjelaskan bahwa pada tahun 2002, MUI telah menetapkan Al Zaytun terpapar ajaran Negara Islam Indonesia (NII).
Baca Juga: Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
Tak akan tutup Al Zaytun, minta dibenahi ajarannya
Mahfud berharap agar seluruh masalah dan kontroversi terkait Al Zaytun bisa segera rampung.
Kendati demikian, Mahfud membeberkan pihaknya tak akan menutup Al Zaytun.
“Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan,” jelas Mahfud.
Pemerintah menilai bahwa Al Zaytun masih bisa dibenahi secara kurikulum dan ajaran agar tak lagi menyimpang.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” terang Mahfud.
Berita Terkait
-
Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
-
Dugaan Mahfud MD Soal Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang, PKB: Langsung Aja Tetapkan Kalau Bukti Sudah Cukup
-
Tanggapi Ungkapan Menkopolhukam, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang
-
Ponpes Al Zaytun Punya Cara Kibarkan Bendera Sendiri, Tak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Geger! Mahfud MD Ungkap Dugaan Praktik Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun, Bagaimana Nasib Panji Gumilang?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi