Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi yang merupakan ahli Agama Islam terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Keempatnya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pemeriksaan terhadap keempat saksi ahli Agama Islam ini rencananya dilakukan pada Kamis (13/7/2023) besok.
Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Sosiologi, dan ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Besok yang diperiksa saksi ahli ITE, ahli Sosiologi, ahli Agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Hari ini, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa.
"Tadi yang diperiksa satu saksi ahli Bahasa," ujarnya.
Segera Tentukan Tersangka
Sebelumnya, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
Gelar pekara rencananya dilaksanakan usai memeriksa saksi ahli dan hasil laboratorium forensik terhadap bukti-bukti digital.
Baca Juga: Panji Gumilang Lawan Balik! Berani Gugat MUI Rp 1 Triliun hingga Ancam Ngadu ke PBB
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023.
Pidana Baru
Penyidik diketahui telah menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) lalu.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO