Suara.com - Sosok Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, menjadi sorotan setelah memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang total Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir mengatakan, tumpukan uang puluhan miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya i kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail bersama rombongannya tampak membawa uang miliaran dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan US$100.
Sebelumnya, Maqdir menyebut bahwa pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa (4/7/2023), senilai total Rp 27 miliar.
Namun saat ditanya asal uang tersebut, Maqdir hanya mengatakan uang tersebut untuk sekarang ini akan diserahkan ke Kejagung atas nama Irwan.
Lantas, siapakah Maqdir Ismail yang bawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejagung tersebut?
Maqdir Ismail merupakan seorang pengacara senior di Indonesia. Pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini memiliki gelar doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia.
Sebelumnya, ia mengambil gelar sarjana di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sosoknya kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Western Australia.
Diketahui, Maqdir memulai kariernya di dunia hukum sebagai seorang konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Kala itu, ia bekerja dengan posisi pengacara publik (1980).
Baca Juga: Sosok Misterius Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 M Berinisial 'S', Siapa?
Pada tahun 2005, Maqdir membentuk firma hukumnya dengan nama Maqdir Ismail & Partners. Dengan adanya firma ini, Maqdir banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia.
Mereka di antaranya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sampai dengan Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang menjadi anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Fokus utama perkara yang ia tangani adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Namanya kemudian mulai dikenal saat menjadi pengacara tunggal Setya Novanto dalam perkara “Papa Minta Saham”.
Maqdir tak cuma mengelola firma hukum dan menjadi pengacara. Sosoknya juga aktif menjadi pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia.
Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo
Maqdir hadir dalam kasus BTS Kominfo sebagai kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan. Irwan sendiri merupakan Direktur PT Solitech Media Synergy.
Berita Terkait
-
Sosok Misterius Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 M Berinisial 'S', Siapa?
-
Pengacara Maqdir Ismail Sebut Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan Orang Berinisial S, Sumbernya dari Mana?
-
Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail, Cari Tahu Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar kasus BTS 4G
-
Polisi Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
-
Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang