Suara.com - Bareskrim Polri juga memanggil istri pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yakni Farida Al Widad sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama oleh suaminya. Namun begitu, Farida tidak hadir dalam pemeriksaan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya melayangkan pemanggilan kepada Farida untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2023).
"(Saksi) FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain Farida, Bareskrim turut memanggil tiga orang saksi lainnya. Adapun tiga saksi yang dipanggil adalah seorang pendeta yang ikut saf salat di Al-Zaytun berinisial CHMP dan eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Keduanya hadir di Bareskrim pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Lucky diperiksa lantaran hadir dalam acara perayaan ulang tahun Panji Gumilang. Saksi selanjutnya adalah seseorang berinial C yang ikut hadir saat acara tersebut. Belum diketahui identitas dari saksi tersebut.
"(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kini telah naik tahap penyidikan. Pada Kamis (14/7/2023), Bareskrim memeriksa sejumlah saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023). Selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.
Terkait kasus ini, Bareskrim menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7/2023). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Cerita Kemegahan Ponpes Al Zaytun, Punya Kapal Laut Hingga Masjid yang Lebih Besar dari Istiqlal
-
Singgung Ali Ngabalin yang Ngebela Panji Gumilang, Habib Bahar bin Smith: Ayo Debat Sama Saya!
-
Ponpes Al Zaytun Jadi Pembayar PBB Terbanyak di Indramayu, Ungkap Lucky Hakim!
-
Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat