Suara.com - Bareskrim Polri juga memanggil istri pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yakni Farida Al Widad sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama oleh suaminya. Namun begitu, Farida tidak hadir dalam pemeriksaan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya melayangkan pemanggilan kepada Farida untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2023).
"(Saksi) FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain Farida, Bareskrim turut memanggil tiga orang saksi lainnya. Adapun tiga saksi yang dipanggil adalah seorang pendeta yang ikut saf salat di Al-Zaytun berinisial CHMP dan eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Keduanya hadir di Bareskrim pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Lucky diperiksa lantaran hadir dalam acara perayaan ulang tahun Panji Gumilang. Saksi selanjutnya adalah seseorang berinial C yang ikut hadir saat acara tersebut. Belum diketahui identitas dari saksi tersebut.
"(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kini telah naik tahap penyidikan. Pada Kamis (14/7/2023), Bareskrim memeriksa sejumlah saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023). Selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.
Terkait kasus ini, Bareskrim menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7/2023). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Cerita Kemegahan Ponpes Al Zaytun, Punya Kapal Laut Hingga Masjid yang Lebih Besar dari Istiqlal
-
Singgung Ali Ngabalin yang Ngebela Panji Gumilang, Habib Bahar bin Smith: Ayo Debat Sama Saya!
-
Ponpes Al Zaytun Jadi Pembayar PBB Terbanyak di Indramayu, Ungkap Lucky Hakim!
-
Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029