Suara.com - Pihak kepolisian mebeberkan alasan membeli pesawat bekas berjenis Boeing 737-800 NG yang menghabiskan anggaran hampir Rp 1 triliun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklaim pembelian pesawat itu untuk mempermudah mobilitas anggota.
Sebab selama ini mobilitas Polri menggunakan pesawat harus menyesuaikan dengan jadwal dan aturan penerbangan sipil.
"Jadi alasannya tadi kalau kita gunakan pesawat sipil, kita harus ikut regulasi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
"Karena apabila menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan serta mengikuti regulasi penerbangan sipil," imbuhnya.
Selain itu, alasan lainnya urusan yakni kecepatan penerbangan menuju lokasi tujuan. Ramadhan menyampaikan biaya pengeluaran jika menggunakan pesawat dinas lebih murah daripada penerbangan sipil
"Kemudian untuk kecepatan ya, kalau pesawat milik Polri kapan kita membutuhkan kita bisa cepat mencapai tujuan. Ya tentunya dalam pelaksaannya pasti lebih murah," pungkasnya.
Harga Pesawat Bekas
Untuk diketahui, Mabes Polri baru saja membeli pesawat untuk perjalanan dinas. Pesawat berjenis Boeing 737-800 NG itu dibeli dalam kondisi bekas dari Irlandia dengan harga Rp 995 miliar.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim, Lucky Hakim Akan Buka-bukaan soal Al Zaytun dan Panji Gumilang
"Ini adalah pesawat dengan kondisi tidak baru atau bekas yang dibeli dari pesawat yang berkedudukan di Dublin, Irlandia. Posisi pesawat tersebut berada di Ostrava Republik Ceko sebesar Rp995,350 miliar," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (14/7/2023).
Adapun biaya tersebut meliputi biaya pembelian fisik pesawat seharga Rp 664,385 miliar. Ditambah biaya Rp 330,64 miliar untuk keperluan modifikasi cabin, cargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari hingga teknisi selama satu tahun.
Sementara dana lainnya di luar kepentingan pesawat tercatat adalah biaya manajemen konsultan senilai kontrak Rp 1,72 miliar, sesuai dengan surat perjanjian jasa konsultasi.
Sampai dengan biaya pembayaran konsultan jasa penilaian publik dengan nilai kontrak sebesar Rp 579 juta.
"Pagu anggaran sebesar Rp 1 triliun dengan total anggaran yang digunakan (untuk kebutuhan pembelian pesawat) sebesar Rp997,689 miliar," tuturnya.
Ramadhan menjelaskan fungsi dari pembelian pesawat keluaran tahun 2019 nantinya akan digunakan untuk mobilitas Polri. Pesawat itu nantinya bisa digunakan untuk membawa kebutuhan personel, peralatan, maupun bantuan dari Korps Bhayangkara.
Berita Terkait
-
Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737-800 NG dari Irlandia, Harganya Nyaris Rp 1 Triliun
-
Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
-
Megahnya Al Zaytun, Lucky Hakim Sebut Bayar Listriknya Sampai Rp170 Juta per Bulan
-
Dipanggil Bareskrim, Lucky Hakim Akan Buka-bukaan soal Al Zaytun dan Panji Gumilang
-
Cerita Lucky Hakim Kunjungi Al Zaytun: Melongo Lihat Kapal Mewah dan Mesjid Megah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan