Pengadilan menilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Anas harus menempuh masa tahanan selama 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Pada 11 April 2023 lalu, Anas menjalani bimbingan cuti bebas murni. Anas akhirnya bebas murni per 10Juli 2023.
Lima hari setelah bebas murni, Anas Urbaningrum langsung mendapat tempat baru di dunia politik. Tak main-main, ia langsung menjadi Ketua Umum Parpol PKN.
Punya rumah baru, Anas tak anggap Demokrat musuh
Meski kini nyaman di rumah barunya yakni PKN, Anas tak menganggap Demokrat sebagai musuhnya.
Anas menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi sehat dengan seluruh partai dan tak ingin memusuhi siapapun.
"Semua partai tidak ada yang musuh buat PKN. Tidak ada partai manapun yang musuh," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke-54 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
-
Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati
-
Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
-
Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
-
Hari Ini Anas Urbaningrum Tampil di Monas untuk Rayakan HUT, Begini Penjelasannya Soal Menggantungkan Diri
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli