Pengadilan menilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Anas harus menempuh masa tahanan selama 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Pada 11 April 2023 lalu, Anas menjalani bimbingan cuti bebas murni. Anas akhirnya bebas murni per 10Juli 2023.
Lima hari setelah bebas murni, Anas Urbaningrum langsung mendapat tempat baru di dunia politik. Tak main-main, ia langsung menjadi Ketua Umum Parpol PKN.
Punya rumah baru, Anas tak anggap Demokrat musuh
Meski kini nyaman di rumah barunya yakni PKN, Anas tak menganggap Demokrat sebagai musuhnya.
Anas menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi sehat dengan seluruh partai dan tak ingin memusuhi siapapun.
"Semua partai tidak ada yang musuh buat PKN. Tidak ada partai manapun yang musuh," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke-54 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
-
Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati
-
Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
-
Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
-
Hari Ini Anas Urbaningrum Tampil di Monas untuk Rayakan HUT, Begini Penjelasannya Soal Menggantungkan Diri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo