Pengadilan menilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Anas harus menempuh masa tahanan selama 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Pada 11 April 2023 lalu, Anas menjalani bimbingan cuti bebas murni. Anas akhirnya bebas murni per 10Juli 2023.
Lima hari setelah bebas murni, Anas Urbaningrum langsung mendapat tempat baru di dunia politik. Tak main-main, ia langsung menjadi Ketua Umum Parpol PKN.
Punya rumah baru, Anas tak anggap Demokrat musuh
Meski kini nyaman di rumah barunya yakni PKN, Anas tak menganggap Demokrat sebagai musuhnya.
Anas menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi sehat dengan seluruh partai dan tak ingin memusuhi siapapun.
"Semua partai tidak ada yang musuh buat PKN. Tidak ada partai manapun yang musuh," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke-54 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya
-
Mengingat Lagi Janji 'Gantung Anas di Monas' yang Belum Ditepati
-
Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
-
Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
-
Hari Ini Anas Urbaningrum Tampil di Monas untuk Rayakan HUT, Begini Penjelasannya Soal Menggantungkan Diri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa