Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Agus merupakan terdakwa korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.
Dia akan menjalani sidang putusan bersama tiga terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020. Kemudian terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden , warga negara Amerika Serikat sebagai Senior Advior PT DNK periode 2015—2018.
"Betul, untuk putusan, pukul 10.00 WIB," ujar Tito Hananta, kuasa hukum Agus Purwoto, kepada wartawan, Minggu (16/7/2023) malam kemarin.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya, menuntut Agus dijatuhi hukuman 18 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.
Hukuman yang sama juga dituntutan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni 18 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Khusus untuk Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar. Sementara kepada Thomas Anthony sebanyak Rp 90 miliar subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
-
Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
-
Profil Laksamana Muda Agus Purwoto, Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit
-
Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih, Kejagung Tak Tahan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan karena Alasan Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru