Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena menilai Agus Purwoto terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.
"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Agus Purwoto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Lebih Ringan
Putusan Hakim lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa menuntut Agus Purwoto dijatuhi hukuman penjara 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.
Sementara dua terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga dijatuhi hukuman yang sama, 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana berupa pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar. Jika mereka tak mampu membayar selama satu bulan terhitung sejak putusan dibacakan, harta mereka akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE
Kemudian jika hasil perampasan aset mereka tak memenuhi nilai pidana pengganti yang harus dibayar, mereka dipenjara tiga tahun.
Vonis kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Lalu uang pengganti pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar.
Para terdakwa dan Jaksa memilih pikir-pikir atau putusan itu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Berita Terkait
-
Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE
-
Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh
-
BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!
-
Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya