Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena menilai Agus Purwoto terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.
"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Agus Purwoto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Lebih Ringan
Putusan Hakim lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa menuntut Agus Purwoto dijatuhi hukuman penjara 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.
Sementara dua terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga dijatuhi hukuman yang sama, 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana berupa pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar. Jika mereka tak mampu membayar selama satu bulan terhitung sejak putusan dibacakan, harta mereka akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE
Kemudian jika hasil perampasan aset mereka tak memenuhi nilai pidana pengganti yang harus dibayar, mereka dipenjara tiga tahun.
Vonis kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Lalu uang pengganti pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar.
Para terdakwa dan Jaksa memilih pikir-pikir atau putusan itu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Berita Terkait
-
Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE
-
Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh
-
BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!
-
Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang