Suara.com - Saksi ahli sidang David Ozora, Alfitra, menjelaskan mengenai peran aktif dan pasif dalam delik ikut serta tindak penganiayaan berat berencana.
Alfitra diperiksa sebagai ahli hukum pidana untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).
Alfitra menyampaikan delik ikut serta dalam tindakan penganiayaan berat berencana yakni pelaku lebih dari satu orang.
"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," kata Alfitra di ruang sidang.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah itu kemudian memaparkan analogi pencurian rumah kosong oleh beberapa orang. Satu orang pelaku berperan memantau situasi dari luar rumah.
Peran mengintai itu, kata Alfitra, disebut merupakan peran pasif dalam tindak pidana.
"Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk. Meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jelas Alfitra.
Alfitra mengatakan tindak pidana berencana biasanya sudah memiliki kesepakatan jahat untuk menjalankan tugasnya masing-masing.
"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama dari NU hingga Muhammdiyah Terkait Kasus Panji Gumilang
Sementara itu, untuk peran aktif dalam tindak pidana, menurut Alfitra, adalah pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana kepada korban. Alfitra lalu mencontohkan, peran pasif bisa berupa memberikan titik lokasi korban.
"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan shareloc, itu sudah termasuk," kata Alfitra.
"Maka penyidik bisa patut diduga shareloc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Hari Ini Paman David Ozora Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas
-
Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU
-
Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik
-
Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa
-
Foto Bareng Ganjar Pranowo, Penampilan David Ozora Bikin Netizen Pangling
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter