Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membandingkan kode komoditas dari temuan lima juta ton ekspor ore nikel ilegal ke China.
Pasalnya, lembaga antikorupsi itu menyebut kode komoditas itu penting untuk mengidentifikasi perbedaan nikel dengan pasir besi di Indonesia dan China.
"Jadi, kalau pasir besi di kita itu yang kandungannya di bawah 0.17, kalau di China di bawah 0.05. Jadi, kalau yang ekspor 0.12, saya bawa ke China, di sini namanya pasir besi, di sana namanya nikel," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Juang KPK Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan surveyor yang memiliki data informasi perihal HS Code atau kode komoditas.
"Kami lagi sampling nih beberapa dari yang lima juta itu, kami ikutin benar di Indonesia itu berapa kandungannya," ujar Pahala.
"Jangan-jangan, dibilang pasir besi tapi sebenarnya ada nikelnya sedikit gitu kan dia tidak cantumnya," tambah dia.
Meski begitu, Pahala menyebut kemungkinan lokasi penyelundupan eskpor ore nikel ilegal ini tidak banyak, hanya di sejumlah wilayah surveyor dan China.
Sebelumnya, KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Ekspor ilegal itu mencapai 5 juta ton ore nikel.
"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Minta Ketua KPK Firli Bahuri Usut Perkara Ekspor Ore Nikel Ilegal, Luhut: Itu Tidak Susah
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia