Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons soal pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang menimpa anaknya.
Jonathan menilai jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," ujar Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023).
Jonathan mengaku menyerahkan keputusan restitusi kepada majelis hakim. Meski nilai restitusi tersebut sangat besar, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan," katanya.
Restitusi Wajib Dibayar
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Hal itu diterangkan oleh Sofian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.
Sofian menjelaskan restitusi wajib dibayar oleh pelaku. Restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orang tuanya atau ada solusi lain?" tanya jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," ujar Sofian.
Lebih lanjut, Sofian memaparkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa beban restitusinya tidak daoat dibebankan kepada pihak lain.
"Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," jelas dia.
Namun begitu, dalam hukum pidana, kata Sofian, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau nggak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," ujar Sofian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil