Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melayangkan banding atas putusan persekongkolan dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). KPPU bersedia melakukan pembuktian di Pengadilan Niaga nantinya.
Humas KPPU Deswin Nur mengatakan tindakan banding adalah hal yang wajar dan merupakan hak pihak terlapor. Karena itu, ia tak menyoalkan Jakpro yang keberatan dengan keputusan KPPU itu.
"Bagi KPPU, keberatan oleh terlapor (Jakpro) adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengadilan niaga nanti," ujar Deswin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Berdasarkan ketentuan, Jakpro atau terlapor-terlapor lain berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, maksimal 14 hari setelah putusan diterima. Mereka juga wajib menyampaikan permohonan ke pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ucapnya.
Banding Jakpro
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal melayangkan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Jakpro melakukan persekongkolan saat proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Atas putusan itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut didenda Rp27 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin. Ia mengaku sedang bersiap untuk melayangkan banding bersama tim legal yang dimiliki Jakpro.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding
Iwam mengeklaim pihaknya selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," ucapnya.
"Jakpro sebagai perusahaan yang professional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya memungkasi.
Polemik Revitalisasi TIM
KPPU sebelumnya telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.
Berita Terkait
-
Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding
-
Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar
-
Pemprov DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan JIS dari Jakpro? Heru Budi Masih Pikir-Pikir
-
Singgung Beban PT Jakpro Besar di Era Anies, Politisi PDIP: Perbaikan JIS Dilakukan Biar Laku
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia