Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III.
Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
KPPU pun menjatuhkan sanksi yang mewajibkan kedua perusahaan pemenang tender tersebut membayar denda dengan nilai total Rp27 miliar.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi keterangan KPPU, dikutip Senin (24/7/2023).
Kasus ini diawali setelah KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Lima perusahaan menjadi peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Di antaranya adalah PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Namun, pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.
Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. KPPU pun melihat adanya kejanggalan dan upaya persekongkolan tender.
"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.
Baca Juga: Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding
Berita Terkait
-
Tidak Terima Dianggap Bersekongkol Saat Revitalisasi TIM, Jakpro Bakal Ajukan Banding
-
Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar
-
Pemprov DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan JIS dari Jakpro? Heru Budi Masih Pikir-Pikir
-
Singgung Beban PT Jakpro Besar di Era Anies, Politisi PDIP: Perbaikan JIS Dilakukan Biar Laku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting