Suara.com - Dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masuk ke perusahaan panti pijat. Hal ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengataan pihaknya pada Kamis (20/7/2023) telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Perusahaan itu diketahui merupakan panti pijat.
Sjamsuri diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang ayah Mario Dandy itu ke sejumlah kegiatan bisnis.
"Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ia menuturkan aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar," kata dia.
"Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," Asep menambahkan.
Rafael Tersangka
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Selidiki Kasus Pungli di Rutan, KPK Sampai Periksa 70 Orang!
-
Menelusuri Jejak Uang Hasil TPPU Rafael Alun: Mengalir ke Bisnis Kos sampai Pijat Refleksi
-
Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...
-
Hadiah Senilai Rp 162 Miliar Jadi Masalah, KPK Ungkap Menpora Dito Segera Revisi LHKPN Rp 282 Miliar
-
Johanis Tanak Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Kamis Depan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan