Suara.com - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat teruntuk majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun surat itu dibacakan oleh pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Awalnya Nahot mengatakan saksi a de charge yang rencananya akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini berhalangan hadir.
"Izin Yang Mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa (datang), berhalangan," kata Nahot di ruang sidang.
Kemudian, Nahot memohon kepada majelis hakim agar diizinkan untuk membacakan surat dari Rafael Alun. Nahot menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan beban restitusi yang harus ditanggung oleh Mario.
"Tapi yang terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy (Rafael), kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," ujar Nahot.
"Surat dari orang tuanya?" tanya Hakim Alimin.
"Dari ayahnya (Mario)," jawab Nahot.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim kemudian.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Panti Pijat
"Restitusi Yang Mulia," jelas Nahot.
"Baik, silakan," kata hakim.
Selepas itu, Andreas mulai membacakan surat dari Rafael. Tampak Mario Dandy hanya bisa menunduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan isi surat dari ayahnya.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya kepada korban David Ozora.
Berita Terkait
-
Jejak Licik Rafael Alun Trisambodo: Harta Tak Wajar hingga Cuci Uang Via Panti Pijat
-
Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Panti Pijat
-
Selidiki Kasus Pungli di Rutan, KPK Sampai Periksa 70 Orang!
-
Enam BUMN Predikat LHKPN Terburuk, KPK Colek Erick Tohir: Tolong Disampaikan...
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?