Suara.com - Hukum memperingati 10 Muharram adalah sunah. Setiap umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa Asyura untuk memperingati hari 10 Muharram.
Tanggal 10 Muharram dikenal sebagai hari asyura. Nabi Muhammad saw mengajarkan agar umat Islam melaksanakan puasa asyura. Keutamaan dari memperingati 10 muharram adalah dihapusnya dosa-dosa kecil kita selama setahun.
Dalil yang menyebut hukum memperingati 10 Muharram adalah sunnah terdapat dalam kitab Fathul Qarib, karya Ibnu Qasim Al-Ghazi. Disebutkan di dalam kitab tersebut, jenis puasa sunah dalam Islam di antaranya puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), Puasa Tasua (tanggal 9 Muharram), puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan), kemudian puasa enam hari pada bulan Syawal.
Mengenai peringatan tanggal 10 Muharram, Nabi Muhammad SAW berkata, "Siapa yang ingin berpuasa pada hari Asyura, ia boleh berpuasa dan siapa yang tidak ingin berpuasa, ia boleh berbuka."
Pernyataan tersebut diriwayatkan dalam hadist riwayat Bukhari. Pembahasan mengenai hukum memperingati 10 Muharram ini juga dibahas dalam Islam mazhab Syafi'i.
Pandangan umum Mazhab Syafi'i menyebutkan puasa asyura pada awalnya merupakan puasa sunnah maukkad (sunah yang ditekankan), namun setelah adanya perintah melaksanakan puasa Ramadhan dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, puasa Asyura berhukum sunnah.
Apapun hukum memperngati 10 Muharram, bagi umat Islam yang melaksanakannya dengan menjalankan ibadah puasa akan mendapatkan pahala. Nabi Muhammad saw sendiri sangat bersemangat dalam menjalani ibadah puasa. Beliau bersabda, "Puasa paling afdal setelah puasa Ramadhan adalah menjalankan puasa bulan Muharram."
Mengenai pahala yang akan didapatkan oleh seseorang yang menjalankan ibadah puasa Asyura pada 10 Muharram disebutkan dalam hadist riwayat muslim bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Puasa hari Asyura, saya berharap Allah mengampuni dosa setahun lampau."
Bagi kamu yang ingin ikut memperingati 10 Muharram dengan puasa sunnah Asyura, bacalah niat puasa Asyura sebagai berikut:
Baca Juga: Niat Puasa 10 Muharram Lengkap dengan Keutamaannya, Kapan Dilaksanakan?
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati asyura lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah SWT."
Jika lupa membaca niat pada malam hari, diperbolehkan membaca niat pada saat terbit fajar. Untuk itu, lafal bacaan niatnya sedikit berbeda. Berikut bacaan niat puasa Asyura yang dibaca setelah terbit fajar:
Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnati asyura lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Asyura pada hari ini karena Allah SWT."
Tentunya cara merayakan hari penting dalam Islam ini juga dilakukan dengan langkah yang benar. Misalnya melakukan amalan ibadah yang dianjurkan oleh rasul pada tanggal 10 Muharram.
Berita Terkait
-
Niat Puasa 10 Muharram Lengkap dengan Keutamaannya, Kapan Dilaksanakan?
-
Bacaan Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Keutamaannya
-
Dalil Tentang Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Keutamaannya
-
Niat Puasa Muharram 2023 dari Puasa Tasua, Asyura hingga Ayyamul Bidh
-
Niat Puasa Asyura 2023 dan Dalil Berpuasa Tanggal 10 Muharram
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana