Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku tidak mengerti hukum ketika menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Saya enggak ngerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang, ya, saya pulang," kata Anwar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Meski begitu, Anwar mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Oleh sebab itu, dia telah menyiapkan diri dengan membawa belasan pengacara.
"Jadi kesimpulan saya, apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan," ungkapnya.
Anwar menjelaskan Panji Gumilang menggugatnya atas pernyataan soal komunisme. Anwar bersikukuh, ia merupakan seorang yang setia kepada Pancasila.
"Panji Gumilang bilang 'saya komunis'. Kan saya sengaja orang yang membela Pancasila kan bertanya nih, kalau dia komunis jadi pahamnya adalah komunisme," jelas Anwar.
"Kalau dia menyatakan komunis jadi dia ideloginya komunisme. Pertanyaan saya yang sangat menghormati Pancasila dan tahu soal itu. Kalau paham dia soal komunisme itu jelas-jelas bertentangan dengan paham Pancasila," imbuhnya.
Bawa Belasan Pengacara
PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan Panji Gumilang dengan tergugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun
Anwar Abbas terpantau sudah tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.45 WIB. Anwar tampak didampingi oleh belasan pengacaranya.
"Ini ada pengacara-pengacara yang saya mau bayar tapi enggak mau," ucap Anwar kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (26/7/2023).
Anwar mengatakan para pengacaranya berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila. Dia mengaku telah siap menghadapi sidang tersebut.
"Saya sebagai warga negara harus hormati hukum yang selaku di negara kita," kata Anwar.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Humas PN Jakpus Bintang AL mengatakan menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Anwar Abbas Bawa Belasan Pengacara: Mereka Gak Mau Dibayar
-
Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
-
Kasus Pencucian Uang, Dua Anak Panji Gumilang Kompak Mangkir Panggilan Bareskrim
-
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Panggil Komisaris dan Komisaris Utama PT SBMK Besok
-
Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!