Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan Kepala Basarnas Henri Alfiandi masih bisa ditindak pidana meski jelang memasuki pensiun pada awal Agustus 2023.
Sebab, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Henri terjadi pada saat masih berstatus sebagai prajurit TNI.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
"Jadi kita lihat tempus delicti, waktu kejadian, jadi tetap berdasarkan tempus delicti yang menangani adalah polisi militer," imbuhnya.
Agung turut membantah mengenai adanya kabar yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buah Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan di kawasan Mabes TNI.
"Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkiran BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap, di luar Markas Besar TNI, ini perlu kita tegaskan," kata Agung.
Dia menyebut OTT itu dilakukan KPK di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di sebuah rumah makan.
"Jadi Letkol ABC ditangkap di kawasan Cipayung, di Warung Soto Seger Boyolali dekat Polsek Cipayung.
TNI Keberatan Henri Jadi Tersangka
Baca Juga: Usai Kabasarnas jadi Tersangka, Komandan Puspom TNI Sambangi KPK: Kita Mau Selesaikan!
Sebelumnya, Agung menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK.
"TIm kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
"Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
"Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media," paparnya.
Berita Terkait
-
Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami
-
Perjuangan SAR Evakuasi 8 Penambang Emas Banyumas: Pakai Kamera Canggih, Gandeng TNI AL
-
Bukan KPK, Danpuspom TNI Baru Tahu Kabasarnas jadi Tersangka Suap dari Berita Media
-
Kabasarnas Henri Alfiandi Temui Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka KPK, Apa yang Dilaporkan?
-
Keberatan Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka, TNI: Kami Punya Aturan Sendiri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu