Suara.com - Kelangkaan stok gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini membuat banyak warga mulai resah. Munculnya dugaan kecurangan pembelian gas elpiji subsidi ini pun menambah runyam persoalan.
Namun, secara peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, setiap pembelian gas elpiji individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina sebagai produsen elpiji 3 kg.
Tak hanya itu, secara peraturan ada beberapa golongan masyarakat yang memang ditujukan sebagai pemakai elpiji 3 kg dan larangan terhadap golongan tertentu untuk menggunakan elpiji 3 kg. Lalu, siapa saja mereka?
Berdasarkan Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, pemakai gas elpiji 3 kg adalah rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Dalam hal ini, rumah tangga prasejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang masih menggunakan minyak tanah untuk memasak dan belum memiliki kompor gas. Sedangkan untuk usaha mikro adalah usaha milik masyarakat yang masih menggunakan minyak tanah untuk memasak.
Pemakai gas elpiji 3 kg juga diatur dalam Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Dalam Perpres tersebut, dua golongan yang menjadi sasaran pemakaian elpiji 3 kg adalah petani sasaran dan nelayan sasaran.
Untuk petani sasaran, kriteria yang perlu dipenuhi adalah petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare atau memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power.
Sedangkan untuk nelayan sasaran, nelayan yang masuk kriteria adalah nelayan yang memiliki kapal penampung ikan dengan kapasitas 5 gros ton (GT) dan memiliki mesin penggerak dengan daya maksimal 13 horse power.
Baca Juga: Khawatir Data Disalahgunakan, Warga Keluhkan Pembelian Elpiji 3 Kilogram dengan Syarat KTP dan KK
Oleh karena itu, gas elpiji 3 kg dilarang digunakan selain 4 golongan tersebut. Kasus kelangkaan elpiji ini pun masih menjadi problematika di masyarakat karena pemantauan para pengguna yang dianggap masih minim.
Penemuan penggunaan gas elpiji yang digunakan oleh lapisan masyarakat yang tidak masuk kategori pemakai gas elpiji pun masih sering ditemukan di lapangan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Polemik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Khofifah Cium Kecurangan, Erick Thohir Bakal Dipanggil DPR
-
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Daerah di Sumbar, Pertamina Klaim Penyaluran Melebihi Kuota
-
Khawatir Data Disalahgunakan, Warga Keluhkan Pembelian Elpiji 3 Kilogram dengan Syarat KTP dan KK
-
Simak Aturan-aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP
-
Hati-hati! Beredar Praktik Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Cileungsi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa