Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg. Aturan ini perlu dipatuhi oleh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg.
Hal ini pun berkenaan dengan anggaran negara yang cukup besar dalam memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu melalui penyediaan gas elpiji 3 kg.
Sebelumnya, subsidi elpiji 3 kg sudah lama dianggap tidak tepat sasaran. Akhirnya, pemerintah memutuskan mengeluarkan keputusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi masyarakat demi mendapatkan jatah subsidi elpiji gas melon ini. Lalu, apa saja peraturannya? Simak inilah selengkapnya.
Wajib tunjukkan KTP
Integrasi data yang mulai dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga memberikan tahapan baru dalam penyaluran elpiji 3 kg.
Peraturan pembelian elpiji 3 kg ini akan dimulai pada Maret 2023 di 3 pulau, yaitu Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Sedangkan untuk Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, aturan pembelian gas menggunakan KTP akan dimulai pada Mei 2023.
Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi gerbang baru dalam mendistribusikan subsidi gas LPG agar tepat sasaran, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Hanya disalurkan lewat penyalur resmi
Selain itu, Kementerian ESDM juga hanya akan menyalurkan elpiji 3 kg kepada penyalur resmi. Masyarakat yang berhak untuk menerima elpiji 3 kg tersebut nantinya akan dimintai data oleh sub penyalur resmi dari Pertamina.
Pengecekan itu demi memastikan apakah pembeli masuk dalam kategori penerima subsidi seperti penggunaan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Penyalur resmi nantinya akan mengirimkan data faktual kepada Pertamina, di mana data itu berisi laporan identitas masyarakat yang sudah mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.
Pembatasan pembelian elpiji sesuai volume
Tak hanya itu, masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg akan dibatasi pembeliannya sesuai volume pembelian. Di dalam Permen ESDM, tercantum tulisan, "pengguna (penerima subsidi) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu."
Selain pengecekan NIK, pengecekan pembelian masyarakat terhadap elpiji juga akan diintegrasikan dengan data Kartu Keluarga (KK). Ini untuk menghindari peningkatan volume pembelian gas LPG di setiap KK.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Mau Anies Disalahkan Dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Singgung Jokowi yang Bagikan KTP!
-
8 Potret Terbaru Tubagus Indra, Dulu Aktor Cilik Pemeran Tebe, Sekarang Bikin Pangling!
-
Mau Perpanjang SIM, Disini Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang Selasa 7 Maret 2023
-
Berikut Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 7 Maret 2023
-
Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 7 Maret 2023
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar