Suara.com - Media sosial dengan sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur'an Magetan, Jawa Timur menenteng senjata laras panjang saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Para santriwati itu juga memakai rompi anti peluru.
Kepolisian Magetan bahkan sampai buka suara terkait foto viral santriwati itu. Simak fakta santriwati Magetan bawa senjata laras panjang berikut ini.
Santriwati Kelas 7 dan 10
Dalam foto yang beredar, tampak 6 santriwati memakai seragam atasan merah, bawahan rok panjang serta kerudung warna biru. Mereka juga memakai rompi anti peluru.
Sementara itu background foto tampak area persawahan dan sedikit bangunan masjid. Kepolisian membenarkan foto yang beredar itu berlokasi di Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad RidwanSantriwati mengatakan, foto itu menunjukkan santriwati kelas 7 dan 10.
Bukan Senpi Tapi Airsoft Gun
Selain itu Ridwan juga membeberkan terkait senjata laras panjang yang diangkat oleh para santriwati Ponpes Baitul Qur'an itu. Dia menyebut senjata laras panjang itu bukanlah senjata api (senpi), tetapi airsoft gun.
Kepolisian mengetahui hal tersebut setelah pihak ponpes dimintai klarifikasi. Namun airsoft gun yang dibawa itu tak memiliki izin.
Baca Juga: Viral! Remaja Putri Bawa Senjata Bikin Heboh, Diduga Santriwati Ponpes di Magetan
"Senjata yang dibawa (santriwati) jenis airsoft gun. Belum ada izin. Kita tahunya setelah viral di medsos," tutur Ridwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/7/2023).
Kegiatan MPLS
Klarifikasi pada pihak ponpes memang telah dilakukan pihak kepolisian. Hal itu karena foto viral yang beredar di media sosial terkait santriwati tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Ridwan mengatakan foto santriwati itu merupakan bagian dari masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Kegiatan MPLS itu melibatkan salah satu event organizer yang diadakan pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023.
Viral di Media Sosial
Foto santriwati Magetan membawa senjata api itu viral di media sosial. Sosok yang mengunggah foto itu adalah penulis Islah Bahrawi dalam akun Instagram @islah_bahrawi pada Jumat (28/7/2023).
Berita Terkait
-
Viral! Remaja Putri Bawa Senjata Bikin Heboh, Diduga Santriwati Ponpes di Magetan
-
Arab Saudi Panggil Kedubes Denmark Terkait Pembakaran Al Quran
-
Supermarket di Qatar Buang Semua Produk Swedia Imbas Pembakaran Al Quran
-
Surat Yasin Ayat 1-83: Lengkap Bahasa Latin, Keutamaan Dibaca di Malam Jumat
-
Islamphobia di Denmark Bakar Al Qur'an di Depan Kedutaan Turki dan Mesir
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025, Papua hingga Kalimantan Paling Terdampak
-
Tentara Israel soal TNI Tewas di Lebanon: Kejadian Begitu Biasa di Area Pertempuran
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Investigasi Menyeluruh: Jangan Terburu-Buru Tarik Pasukan
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati