Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka seharusnya masuk dalam peradilan umum.
Sebabnya, dia menyebut aturan tersebut tertera pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Undang-undangnya jelas kerangkanya, dari Undang-Undang TNI yang Pasal 65, kalau tindak pidana korupsi harusnya masuk pidana umum, sipil dia. Lalu, UU KPK di Pasal 42," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Menurut dia, persoalan yang tidak memungkinkan kedua anggota TNI itu masuk peradilan umum ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Dari tahunnya kita bisa membaca, tahun segitu UU itu dilahirkan untuk melindungi jenderal-jenderal. Bahwa Indonesia punya peradilan militer itu anomali, di luar negeri nggak ada, sebagai peradilan. Ada military tribunal tapi itu hanya untuk pelanggaran disiplin militer," tutur Bivitri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran sipil seharusnya menjadikan semua orang sama di mata hukum.
"Kita dapat warisan dari zaman baheula, masalahnya adalah subjeknya, padahal itu sudah dibongkar tahun 2004 (Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). Jangan lihat subjeknya, lihat tindak pidananya, makanya dia harus masuk peradilan militer," tutur Bivitri.
"Ada politik penegakan hukum disini karena kalau hanya hukumnya, sudah jelas. Ini politik penegakan hukumnya yang masih meneruskan aturan zaman dulu yang sebetulnya salah," tandas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga: Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Berita Terkait
-
Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil
-
Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas
-
Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!
-
Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga
-
Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa