Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meneruskan status tersangka terhadap dua anggota TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto.
Bivitri mengemukakan, sejatinya pihak POM telah mengetahui penangkapan tersebut.
"Menurut saya, teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukumnya tapi kalau sekarang kita bicara fakta, waktu ekspose kan POM (Pusat Polisi Militer) sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi, mereka bukannya enggak tahu, tapi ini ada soal politiknya," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Tanpa harus mencabut status tersangka Henri dan Afri, lanjut dia, KPK hanya perlu berkoordinasi dengan baik dengan TNI mengenai proses perkara ini.
"Status itu sudah didahului dengan ekspose, sampai dengan atau tidaknya alat bukti, OTT-nya, secara hukum acara pidana sudah terpenuhi," ujar Bivitri.
Lebih lanjut, dia juga menyebut lembaga antirasuah bisa menerapkan peradilan koneksitas bersama dengan peradilan militer dalam kasus ini.
"Kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani, karena ini politik, untuk mengambil alih total ya silakan bikin peradilan koneksitas, tapi jangan dilepas ke TNI aja," ucap dia.
Menurut dia, idealnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini digarap oleh KPK sepenuhnya karena adanya kepentingan politik yang terlibat.
"Kenapa saya bilang ada politik penegakan hukum? Kan TNI Polri rival nih sementara kita tahu KPK penyidiknya juga polisi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku