Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya meneruskan status tersangka terhadap dua anggota TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto.
Bivitri mengemukakan, sejatinya pihak POM telah mengetahui penangkapan tersebut.
"Menurut saya, teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukumnya tapi kalau sekarang kita bicara fakta, waktu ekspose kan POM (Pusat Polisi Militer) sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi, mereka bukannya enggak tahu, tapi ini ada soal politiknya," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Tanpa harus mencabut status tersangka Henri dan Afri, lanjut dia, KPK hanya perlu berkoordinasi dengan baik dengan TNI mengenai proses perkara ini.
"Status itu sudah didahului dengan ekspose, sampai dengan atau tidaknya alat bukti, OTT-nya, secara hukum acara pidana sudah terpenuhi," ujar Bivitri.
Lebih lanjut, dia juga menyebut lembaga antirasuah bisa menerapkan peradilan koneksitas bersama dengan peradilan militer dalam kasus ini.
"Kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani, karena ini politik, untuk mengambil alih total ya silakan bikin peradilan koneksitas, tapi jangan dilepas ke TNI aja," ucap dia.
Menurut dia, idealnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini digarap oleh KPK sepenuhnya karena adanya kepentingan politik yang terlibat.
"Kenapa saya bilang ada politik penegakan hukum? Kan TNI Polri rival nih sementara kita tahu KPK penyidiknya juga polisi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran