Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut dipolisikan oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan usai menyebarkan pernyataan Rocky Gerung yang menghina presiden melalui kanal Youtube-nya. Jadi, ia dianggap ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebelum kasus penghinaan, Refly Harun juga kerap menuai kontroversi melalui kritikannya. Bahkan, alasannya diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), sempat diduga karena ia merupakan sosok yang terlalu kritis.
Namun, pihak Staf Kepresidenan menyebut bahwa pemberhentiannya murni karena penyegaran di lingkup BUMN.
Lantas, kontroversi apa saja yang Refly Harun tuai sebelum kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi? Berikut informasi yang terangkum.
Sebut Menag Yaqut Kontroversial
Refly Harun pernah menilai bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dipandang mewakili sebagian kelompok Islam di Indonesia. Menurutnya, Presiden Jokowi memilih sosok Menag yang memiliki nuansa politik lebih besar ketimbang agama.
“Presiden Jokowi mengambil menteri agama yang sebenarnya lebih besar muatan dan nuansa politiknya,” kata Refly dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (23/3/2023).
Refly menilai pemilihan Yaqut sebagai Menteri Agama juga bisa dibilang agak kontroversial. Oleh karenanya, setiap kebijakan dan pernyataan yang dikeluarkan tak sejalan dengan beberapa kelompok. Di antaranya, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama.
"Hal itu menjadi konsekuensi saat orang kontroversial direkrut untuk jabatan menteri agama. Beban pemerintahan Presiden Jokowi bisa jadi tak banyak, kecuali pemerintah memang berniat untuk terus menekan kelompok-kelompok Islam tertentu,” ujar Refly.
Baca Juga: Dipolisikan Usai Sebut Jokowi dengan Kata-Kata Kotor, Rocky Gerung Buka Suara
Kritik Luhut yang Tanya Jokowi Harus Turun Jabatan
Refly sempat mengkritik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempertanyakan alasan Jokowi harus turun jabatan pada 2024. Ia pun mengaku heran dengan hal tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam agenda ketatanegaraan, presiden pada sistem pemerintahan presidentil dijamin masa jabatannya. Jadwal pemilunya juga, kata Refly, pasti, sehingga waktu pergantian posisi kepala negara tidak berubah.
"Namanya agenda dalam sistem pemerintahan presidentil, presiden dijamin masa jabatannya kecuali mendapatkan pemakzulan. Tidak ada mosi tidak percaya dan kabinet jatuh," kata Refly, melalui kanal YouTube Refly Harun, beberapa bulan lalu.
"Dalam sistem pemerintahan presidentil, pemilu itu ajek (teratur) sekali dalam lima tahun, atau dalam empat tahun," imbuhnya.
Juluki Pembuat RUU Cipta Kerja Iblis Zalim
Berita Terkait
-
Dipolisikan Usai Sebut Jokowi dengan Kata-Kata Kotor, Rocky Gerung Buka Suara
-
Beda 'Dosa' Rocky Gerung vs Refly Harun: Sama-sama Dipolisikan Relawan Jokowi
-
Taufik Basari NasDem Nilai Rocky Gerung Tak Semestinya Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Kalau Selalu Pidana
-
Dipolisikan Hina Jokowi, Prabowo Dulu Ingin Rocky Gerung Jadi Menteri di Kabinetnya?
-
Ngeles Soal Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung: Artinya Orang yang Dicintai Tuhan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya