Suara.com - Habib Rizieq Shihab kini tak bisa melaksanakan ibadah umroh karena larangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ulama yang kerap menuai kontroversi ini pun melaporkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta. Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umroh yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Lalu, apa sebenarnya alasan Habib Rizieq dilarang umroh? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Alasan kesulitan pengawasan
Larangan umroh yang diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini sendiri pun dianggap tidak masuk akal oleh pihak Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq dilarang melaksanakan umroh karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kesulitan untuk melakukan pengawasan.
"Itu alasannya (dilarang umroh) tidak jelas dan sulit dicerna akal sehat. Alasannya karena kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan untuk kami," ungkap Aziz selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/8/2023).
Status Habib Rizieq dipertanyakan
Seperti yang diketahui, pengawasan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan statusnya yang bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022. Statusnya pun sudah berakhir sejak 10 Juni 2023 lalu dan masuk masa percobaan selama 1 tahun.
Larangan ini pun lantas membuat pihak Rizieq bertanya-tanya soal statusnya yang malah dilarang untuk melaksanakan umroh.
Pihak Rizieq siap biayai tim pengawas
Tak hanya itu, pihak Rizieq pun mengaku siap untuk membantu membiayai akomodasi perjalanan tim pengawas jika memang diperlukan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami siap untuk membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang ditunjuk untuk mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelas Aziz.
Ungkap pemerintah Indonesia punya perwakilan di Arab Saudi
Pihak Rizieq juga menganggap alasan kesulitan pengawasan terhadap kliennya hanyalah alasan belaka. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia memiliki perwakilan pemerintahan di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi
-
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
-
Menhub Budi Lobi Arab Saudi Tingkatan Kerjasama Penerbangan Haji dan Umroh
-
Suami Meylisa Zaara Pilih Umroh Bareng Teman Lelaki Daripada Istrinya, Termasuk Zinah Apa Tidak?
-
Menantu Rizieq Bareng FPI Demo di Depan Kantor Kemenag, Minta Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses Hukum
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah