Suara.com - Habib Rizieq Shihab kini tak bisa melaksanakan ibadah umroh karena larangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ulama yang kerap menuai kontroversi ini pun melaporkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta. Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umroh yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Lalu, apa sebenarnya alasan Habib Rizieq dilarang umroh? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Alasan kesulitan pengawasan
Larangan umroh yang diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini sendiri pun dianggap tidak masuk akal oleh pihak Habib Rizieq.
Diketahui, Habib Rizieq dilarang melaksanakan umroh karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kesulitan untuk melakukan pengawasan.
"Itu alasannya (dilarang umroh) tidak jelas dan sulit dicerna akal sehat. Alasannya karena kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan untuk kami," ungkap Aziz selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/8/2023).
Status Habib Rizieq dipertanyakan
Seperti yang diketahui, pengawasan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan statusnya yang bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022. Statusnya pun sudah berakhir sejak 10 Juni 2023 lalu dan masuk masa percobaan selama 1 tahun.
Larangan ini pun lantas membuat pihak Rizieq bertanya-tanya soal statusnya yang malah dilarang untuk melaksanakan umroh.
Pihak Rizieq siap biayai tim pengawas
Tak hanya itu, pihak Rizieq pun mengaku siap untuk membantu membiayai akomodasi perjalanan tim pengawas jika memang diperlukan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami siap untuk membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang ditunjuk untuk mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelas Aziz.
Ungkap pemerintah Indonesia punya perwakilan di Arab Saudi
Pihak Rizieq juga menganggap alasan kesulitan pengawasan terhadap kliennya hanyalah alasan belaka. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia memiliki perwakilan pemerintahan di Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi
-
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN
-
Menhub Budi Lobi Arab Saudi Tingkatan Kerjasama Penerbangan Haji dan Umroh
-
Suami Meylisa Zaara Pilih Umroh Bareng Teman Lelaki Daripada Istrinya, Termasuk Zinah Apa Tidak?
-
Menantu Rizieq Bareng FPI Demo di Depan Kantor Kemenag, Minta Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diproses Hukum
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas