Suara.com - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus sering kali diramaikan dengan lomba-lomba. Mulai dari lomba panjat pinang, makan kerupuk, dan lain sebagainya.
Meski menyenangkan, lomba-lomba rupanya bisa sama saja dengan judi. Menurut ulama Buya Yahya ada ketentuan halal dan haramnya sebuah lomba.
"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, apapun yang halal, bukan halal saja tapi beradab juga," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Lomba yang halal dan beradab menurut Buya Yahya adalah lomba yang tak bertentangan dengan akhlak. Ia mencontohkan memanah hingga bela diri.
Namun perlombaan bisa menjadi judi jika hadiah diambil dari uang pendaftaran.
"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," ungkapBuya Yahya.
"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegasnya.
Lalu bagaimana agar lomba menjadi halal?
Lomba bisa menjadi halal dan tak termasuk judi jika ada muhalilnya. Muhalil dalam hal ini adalah peserta yang ikut lomba namun tak membayar uang pendaftaran.
Baca Juga: 5 Promo HUT RI 2023: Dari Minuman Kekinian, Fast Food Hingga Liburan Seru!
"Ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, juaranya bisa saya, bisa dia, bisa anda, ini namanya muhalil yang menjadikan pertandingan kita halal," tutur Buya Yahya.
"Kalau tidak ada orang yang gratis tadi, maka ini murni judi dan hukumnya haram," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!