Suara.com - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus sering kali diramaikan dengan lomba-lomba. Mulai dari lomba panjat pinang, makan kerupuk, dan lain sebagainya.
Meski menyenangkan, lomba-lomba rupanya bisa sama saja dengan judi. Menurut ulama Buya Yahya ada ketentuan halal dan haramnya sebuah lomba.
"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, apapun yang halal, bukan halal saja tapi beradab juga," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Lomba yang halal dan beradab menurut Buya Yahya adalah lomba yang tak bertentangan dengan akhlak. Ia mencontohkan memanah hingga bela diri.
Namun perlombaan bisa menjadi judi jika hadiah diambil dari uang pendaftaran.
"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," ungkapBuya Yahya.
"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegasnya.
Lalu bagaimana agar lomba menjadi halal?
Lomba bisa menjadi halal dan tak termasuk judi jika ada muhalilnya. Muhalil dalam hal ini adalah peserta yang ikut lomba namun tak membayar uang pendaftaran.
Baca Juga: 5 Promo HUT RI 2023: Dari Minuman Kekinian, Fast Food Hingga Liburan Seru!
"Ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, juaranya bisa saya, bisa dia, bisa anda, ini namanya muhalil yang menjadikan pertandingan kita halal," tutur Buya Yahya.
"Kalau tidak ada orang yang gratis tadi, maka ini murni judi dan hukumnya haram," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500