Suara.com - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Feriandi Mirza mengungkap isi pembahasan dalam grup bernama 'The A Team'.
Isi pembahasan di grup tersebut disampaikan Ferinadi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irman Hermawan, Mukti Ali, dan Gelunbang Menak.
Dalam sidang tersebut, Feriandi mengaku sebagai salah satu anggota grup 'The A Team' yang membahas koordinasi dan perencanaan pelaksanaan program pembangunan BTS.
"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan pelelangan," kata Feriandi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).
Dia mengatakan mayoritas keputusan soal persyaratan pelelangan diambil oleh Anang Achmad Latif selaku Direktur Bakti Kominfo. Keputusan Anang itu kemudian disampaikan ke grup 'The A Team'.
"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan," tambah Feriandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga pernah menyampaikan perbahasan pada grup yang diduga sebagai media kongkalikong untuk korupsi BTS 4G Kominfo.
"Melalui WhatsApp Grup tersebut, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi," ucap jaksa penuntut umum, Selasa (27/6/2023).
Syarat pertama ialah konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan pemilik teknologi atau penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan pemilik teknologi.
Kemudian, syarat lainnya ialah antarpeserta tidak boleh memiliki afiliasi. Salah satunya secara sukarela diminta mundur jika ketahuan berafiliasi. Syarat terakhir ialah pemilik teknologi hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
Adapun anggota grup 'The A Team' ialah Anang, Bambang Nugroho, dan Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, ada pula Yohan Surjanto, Asenar, dan Anggie Hutagalung.
Kemudian, Anggie selaku konsultan pengadaan dan admin grup juga memasukkan Pokja BTS 4G, termasuk Gumala Warman dan Darien masing-masing selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G.
Berita Terkait
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim