Suara.com - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Feriandi Mirza mengungkap isi pembahasan dalam grup bernama 'The A Team'.
Isi pembahasan di grup tersebut disampaikan Ferinadi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irman Hermawan, Mukti Ali, dan Gelunbang Menak.
Dalam sidang tersebut, Feriandi mengaku sebagai salah satu anggota grup 'The A Team' yang membahas koordinasi dan perencanaan pelaksanaan program pembangunan BTS.
"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan pelelangan," kata Feriandi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2023).
Dia mengatakan mayoritas keputusan soal persyaratan pelelangan diambil oleh Anang Achmad Latif selaku Direktur Bakti Kominfo. Keputusan Anang itu kemudian disampaikan ke grup 'The A Team'.
"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan," tambah Feriandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga pernah menyampaikan perbahasan pada grup yang diduga sebagai media kongkalikong untuk korupsi BTS 4G Kominfo.
"Melalui WhatsApp Grup tersebut, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi," ucap jaksa penuntut umum, Selasa (27/6/2023).
Syarat pertama ialah konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan pemilik teknologi atau penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan pemilik teknologi.
Kemudian, syarat lainnya ialah antarpeserta tidak boleh memiliki afiliasi. Salah satunya secara sukarela diminta mundur jika ketahuan berafiliasi. Syarat terakhir ialah pemilik teknologi hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
Adapun anggota grup 'The A Team' ialah Anang, Bambang Nugroho, dan Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Selain itu, ada pula Yohan Surjanto, Asenar, dan Anggie Hutagalung.
Kemudian, Anggie selaku konsultan pengadaan dan admin grup juga memasukkan Pokja BTS 4G, termasuk Gumala Warman dan Darien masing-masing selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G.
Berita Terkait
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?