Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-78 sudah semakin dekat. Untuk memeriahkan momen bersejarah ini, masyarakat sudah mulai bisa memasang bendera merah putih. Lantas pemasangan bendera merah putih sampai kapan? Simak aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih selengkapnya berikut ini.
Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus dapat dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia di sekitar lingkungan masing-masing. Pemasangan Bendera Merah Putih ini adalah salah satu simbol dari partisipasi warga dalam menyambut perayaan HUT RI ke-78.
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan?
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia menghimbau kepada masyarakat dan instansi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.
Adapun himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023, sebagai bentuk untuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus tahun 2023.
Selain dikibarkan di lingkungan rumah, Bendera Merah Putih juga bisa dipasang di beberapa tempat, seperti di gedung, sekolah, ataupun sepanjang jalan raya. Ada pula imbauan lain yakni masyarakat untuk memasang berbagai macam dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho dan lain sebagainya secara serentak dan dapat dimulai sejak tanggal 20 Juni 2023.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Terdapat beberapa aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, aturan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan juha Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7 disebutkan aturan-aturannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan dalam setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.
• Dalam rangka untuk pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI dilakukan oleh dan/atau di:
• Warga negara yang berhak menguasai hal penggunaan rumah
• Gedung atau kantor
• Satuan pendidikan
• Transportasi umum
• Transportasi pribadi
• Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara sehingga wajib dijaga kehormatannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa larangan yang perlu dipahami masyakat saat mereka mengibarkan ataupun memasang Bendera Merah Putih. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut ini adalah beberapa larangan terkait penggunaan atau mengibarkan Bendera Merah Putih:
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, ataupun melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan dari Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara untuk pemasangan reklame atau iklan komersial
• Mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
• Mencetak, menyulam, dan juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun di Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang bisa menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah itulah tadi informasi mengenai pertanyaan pemasangan bendera merah putih sampai kapan, lengkap dengan aturan serta larangannya. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
-
35 Banner 17 Agustus 2023 Gratis untuk Semarakkan HUT Ke-78 RI
-
Siap-Siap Lomba 17 Agustus, Ini Cara Ajarkan Nilai Sportivitas ke Anak
-
Contoh Pidato tentang 17 Agustus di Sekolah Singkat dan Bermakna Dalam
-
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak