Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-78 sudah semakin dekat. Untuk memeriahkan momen bersejarah ini, masyarakat sudah mulai bisa memasang bendera merah putih. Lantas pemasangan bendera merah putih sampai kapan? Simak aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih selengkapnya berikut ini.
Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus dapat dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia di sekitar lingkungan masing-masing. Pemasangan Bendera Merah Putih ini adalah salah satu simbol dari partisipasi warga dalam menyambut perayaan HUT RI ke-78.
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan?
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia menghimbau kepada masyarakat dan instansi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.
Adapun himbauan untuk pemasangan Bendera Merah Putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023, sebagai bentuk untuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus tahun 2023.
Selain dikibarkan di lingkungan rumah, Bendera Merah Putih juga bisa dipasang di beberapa tempat, seperti di gedung, sekolah, ataupun sepanjang jalan raya. Ada pula imbauan lain yakni masyarakat untuk memasang berbagai macam dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho dan lain sebagainya secara serentak dan dapat dimulai sejak tanggal 20 Juni 2023.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Terdapat beberapa aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, aturan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan juha Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7 disebutkan aturan-aturannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan dalam setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.
• Dalam rangka untuk pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah harus memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI dilakukan oleh dan/atau di:
• Warga negara yang berhak menguasai hal penggunaan rumah
• Gedung atau kantor
• Satuan pendidikan
• Transportasi umum
• Transportasi pribadi
• Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara sehingga wajib dijaga kehormatannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa larangan yang perlu dipahami masyakat saat mereka mengibarkan ataupun memasang Bendera Merah Putih. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut ini adalah beberapa larangan terkait penggunaan atau mengibarkan Bendera Merah Putih:
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, ataupun melakukan perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan dari Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara untuk pemasangan reklame atau iklan komersial
• Mengibarkan Bendera Negara yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
• Mencetak, menyulam, dan juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun di Bendera Negara
• Memakai Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang bisa menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah itulah tadi informasi mengenai pertanyaan pemasangan bendera merah putih sampai kapan, lengkap dengan aturan serta larangannya. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi aturan pemerintah terkait pemasangan bendera merah putih ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Download Lagu Kemerdekaan 17 Agustus, Ketahui 15 Link dan Cara Mengunduhnya
-
35 Banner 17 Agustus 2023 Gratis untuk Semarakkan HUT Ke-78 RI
-
Siap-Siap Lomba 17 Agustus, Ini Cara Ajarkan Nilai Sportivitas ke Anak
-
Contoh Pidato tentang 17 Agustus di Sekolah Singkat dan Bermakna Dalam
-
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut