Suara.com - Sebanyak 20 tahanan korupsi mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengeluhkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disebut sudah tidak dapat mengurus diri di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Keluhan 20 tahanan tersebut diungkap Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe. John Irfan, salah satu tahanan yang mengeluh menyebut, Lukas Enembe salam enam bulan di rumah tahanan selalu kencing di celana dan di tempat tidur.
Kemudian juga kencing di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain dimana dia berada. Selain itu Lukas Enembe juga disebut tidak membersihkan diri setelah buang air besar, serta tidur diatas kasur berbau pesing.
"Kami, Para Tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas," tulis John dalam suratnya.
Sementara para penjaga Rutan KPK disebutnya tidak memiliki kompetensi dan tupoksi untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus kepada Lukas Enembe.
"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun," tulis John.
Dalam suratnya itu, mereka meminta agar Lukas Enembe yang mereka sebut dalam keadaan sakit sebaiknya dirawat di rumah sakit.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan surat tersebut.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni Rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari Terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," kata Ali.
Baca Juga: Sidang Etik Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur jadi Saksi Meringankan Johanis Tanak
Ali menyebut, mereka segera berkomunikasi dengan pihak Rutan KPK untuk menyelesaikan keluhan para penghuni rumah tahanan.
"Namun kami juga harus mengingatkan Terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengkonsumsi obat dokter RSPAD dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK," katanya.
"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI-KPK Sita Dokumen Keuangan hingga CCTV
-
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Mendadak Ramai Berkicau: Siapa Bisa Kalahkan Aku?
-
Sidang Etik Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur jadi Saksi Meringankan Johanis Tanak
-
Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Dicecar Soal Komunikasi Antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite
-
Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran