Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte kini bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Sebelumnya, Irjen Bonaparte harus menjalani proses masa tahanan lantaran menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus Djoko Tjandra.
Tak berhenti di situ, Napoleon kembali berurusan dengan hukum gegara menganiaya M. Kece di dalam tahanan.
Perjalanan kasus Napoleon Bonaparte: Bermula dari hapus status buron Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte merupakan sosok yang paling berperan dalam memuluskan Djoko Tjandra melalang buana padahal masih harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.
Napoleon kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Ia menyalahgunakan wewenang jabatannya tersebut untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Otomatis, nama Djoko Tjandra hilang dari daftar pencarian orang di pihak Imigrasi. Djoko akhirnya bisa leluasa keliling berbagai daerah, salah satunya untuk mendaftar peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP baru.
Berkat jasanya tersebut, Napoleon diberi uang suap oleh Djoko Tjandra sebesar USD 370 dan SGD 200 ribu.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023
Pengadilan sontak memberikan vonis kepada Napoleon berupa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hajar Muhammad Kece
Napoleon Bonaparte kembali terlibat dalam kasus hukum meski telah dijebloskan ke jeruji besi.
Napoleon kala itu melakukan penganiayaan terhadap sosok Muhammad Kasman alias M. Kece yang ditahan karena dugaan penistaan agama Islam.
Tak seorang diri, Napoleon juga mengajak tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk kompak mengeroyok M Kece.
Gerombolan yang dikomandoi oleh Napoleon Bonaparte tersebut juga sempat melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Berita Terkait
-
Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
3 Jenderal Terlibat Korupsi hingga Narkoba Belum Dipecat, Pengamat Sebut Kapolri Tak Konsisten!
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
-
Iri AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo' Dapat Bantuan Hukum dari Polri, Irjen Napoleon: Saat Saya Berperkara Tidak Ada Tuh!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi