Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte kini bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Sebelumnya, Irjen Bonaparte harus menjalani proses masa tahanan lantaran menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus Djoko Tjandra.
Tak berhenti di situ, Napoleon kembali berurusan dengan hukum gegara menganiaya M. Kece di dalam tahanan.
Perjalanan kasus Napoleon Bonaparte: Bermula dari hapus status buron Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte merupakan sosok yang paling berperan dalam memuluskan Djoko Tjandra melalang buana padahal masih harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.
Napoleon kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Ia menyalahgunakan wewenang jabatannya tersebut untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Otomatis, nama Djoko Tjandra hilang dari daftar pencarian orang di pihak Imigrasi. Djoko akhirnya bisa leluasa keliling berbagai daerah, salah satunya untuk mendaftar peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP baru.
Berkat jasanya tersebut, Napoleon diberi uang suap oleh Djoko Tjandra sebesar USD 370 dan SGD 200 ribu.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023
Pengadilan sontak memberikan vonis kepada Napoleon berupa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hajar Muhammad Kece
Napoleon Bonaparte kembali terlibat dalam kasus hukum meski telah dijebloskan ke jeruji besi.
Napoleon kala itu melakukan penganiayaan terhadap sosok Muhammad Kasman alias M. Kece yang ditahan karena dugaan penistaan agama Islam.
Tak seorang diri, Napoleon juga mengajak tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk kompak mengeroyok M Kece.
Gerombolan yang dikomandoi oleh Napoleon Bonaparte tersebut juga sempat melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Berkat ulahnya tersebut, Napoleon harus menambah masa tahanannya lima bulan 15 hari penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022)
Kala diadili, Napoleon tampak tak menyesali perbuatannya lantaran merasa dirinya telah membela agama Islam.
Resmi bebas bersyarat
Napoleon kini dapat keluar penjara usai dinyatakan layak menerima program bebas bersyarat. Usut punya usut, program tersebut telah disetujui sejak April 2023 lalu.
Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Rika juga menegaskan bahwa kendati Napoleon sudah bebas, ia tetap harus melaporkan diri secara berkala.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
3 Jenderal Terlibat Korupsi hingga Narkoba Belum Dipecat, Pengamat Sebut Kapolri Tak Konsisten!
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
-
Iri AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo' Dapat Bantuan Hukum dari Polri, Irjen Napoleon: Saat Saya Berperkara Tidak Ada Tuh!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan