Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada persidangan digelar Kamis (3/8/2023) sebanyak tujuh saksi dihadirkan, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Kemudian Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saat persidangan berjalan Ketua Hakim Fahzal Hendri memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara lugas dan tidak berbelit. Ditegaskan saksi yang tidak kooperatif dapat dipidana penjara.
Hal itu bermula saat materi persidangan membahas soal pengadaan barang proyek BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan proses pengadaan dilakukan sistem elektronik atau manual kepada para saksi yang dihadirkan.
Proses tanya jawab antara Jaksa dengan saksi Gumala dan Seni berjalan, hingga diketahui pengadaan ada yang dilakukan secara sistem manual.
Hakim lantas bertanya kepada Jaksa mengapa mempertanyakan sistem manual atau elektronik.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," jawab Jaksa.
Ditegaskan Jaksa terdapat peraturan pengadaan tidak boleh dilakukan secara manual, karena berpotensi terjadi kecurangan. Hakim kemudian bertanya ke saksi Gumala.
"Sekarang saya tanya saudara Gumala, aturannya bagaimana manual atau eletronik?"
"Pengadaan di BAKTI kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawabnya.
Dijelaskan Gumala, sistem elektronik berbeda sistem manual. Pada sistem manual mereka menerima secara fisik. Hakim kemudian bertanya kembali, dengan sistem manual apakah persaingan masih terjadi.
"Yang kami alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di batas waktu yang kita tentukan," jawabnya.
Proses tanya jawab terus berjalan antara Jaksa, Hakim, dan Gumala. Akhirnya Jaksa memberikan peringatan kepada saksi untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangannya.
Berita Terkait
-
Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Penerimaan Rp 300 Juta Pejabat Kominfo Dikonfrontasi
-
Kuasa Hukum Galumbang Pertanyakan Alasan Vendor Sulit Capai Target Pembangunan BTS 4G dari Johnny G Plate
-
Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
-
Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar