Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada persidangan digelar Kamis (3/8/2023) sebanyak tujuh saksi dihadirkan, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Kemudian Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saat persidangan berjalan Ketua Hakim Fahzal Hendri memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara lugas dan tidak berbelit. Ditegaskan saksi yang tidak kooperatif dapat dipidana penjara.
Hal itu bermula saat materi persidangan membahas soal pengadaan barang proyek BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan proses pengadaan dilakukan sistem elektronik atau manual kepada para saksi yang dihadirkan.
Proses tanya jawab antara Jaksa dengan saksi Gumala dan Seni berjalan, hingga diketahui pengadaan ada yang dilakukan secara sistem manual.
Hakim lantas bertanya kepada Jaksa mengapa mempertanyakan sistem manual atau elektronik.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," jawab Jaksa.
Ditegaskan Jaksa terdapat peraturan pengadaan tidak boleh dilakukan secara manual, karena berpotensi terjadi kecurangan. Hakim kemudian bertanya ke saksi Gumala.
"Sekarang saya tanya saudara Gumala, aturannya bagaimana manual atau eletronik?"
"Pengadaan di BAKTI kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawabnya.
Dijelaskan Gumala, sistem elektronik berbeda sistem manual. Pada sistem manual mereka menerima secara fisik. Hakim kemudian bertanya kembali, dengan sistem manual apakah persaingan masih terjadi.
"Yang kami alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di batas waktu yang kita tentukan," jawabnya.
Proses tanya jawab terus berjalan antara Jaksa, Hakim, dan Gumala. Akhirnya Jaksa memberikan peringatan kepada saksi untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangannya.
"Bukan harus keras sidang ini, tidak. Kita mencari fakta. Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk saya bilang," tegas Hakim.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun, dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
-
Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Penerimaan Rp 300 Juta Pejabat Kominfo Dikonfrontasi
-
Kuasa Hukum Galumbang Pertanyakan Alasan Vendor Sulit Capai Target Pembangunan BTS 4G dari Johnny G Plate
-
Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
-
Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI