Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada persidangan digelar Kamis (3/8/2023) sebanyak tujuh saksi dihadirkan, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, dan Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Kemudian Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saat persidangan berjalan Ketua Hakim Fahzal Hendri memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara lugas dan tidak berbelit. Ditegaskan saksi yang tidak kooperatif dapat dipidana penjara.
Hal itu bermula saat materi persidangan membahas soal pengadaan barang proyek BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan proses pengadaan dilakukan sistem elektronik atau manual kepada para saksi yang dihadirkan.
Proses tanya jawab antara Jaksa dengan saksi Gumala dan Seni berjalan, hingga diketahui pengadaan ada yang dilakukan secara sistem manual.
Hakim lantas bertanya kepada Jaksa mengapa mempertanyakan sistem manual atau elektronik.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," jawab Jaksa.
Ditegaskan Jaksa terdapat peraturan pengadaan tidak boleh dilakukan secara manual, karena berpotensi terjadi kecurangan. Hakim kemudian bertanya ke saksi Gumala.
"Sekarang saya tanya saudara Gumala, aturannya bagaimana manual atau eletronik?"
"Pengadaan di BAKTI kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawabnya.
Dijelaskan Gumala, sistem elektronik berbeda sistem manual. Pada sistem manual mereka menerima secara fisik. Hakim kemudian bertanya kembali, dengan sistem manual apakah persaingan masih terjadi.
"Yang kami alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di batas waktu yang kita tentukan," jawabnya.
Proses tanya jawab terus berjalan antara Jaksa, Hakim, dan Gumala. Akhirnya Jaksa memberikan peringatan kepada saksi untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangannya.
Berita Terkait
-
Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Minta Penerimaan Rp 300 Juta Pejabat Kominfo Dikonfrontasi
-
Kuasa Hukum Galumbang Pertanyakan Alasan Vendor Sulit Capai Target Pembangunan BTS 4G dari Johnny G Plate
-
Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana
-
Feriandi Mirza Ungkap Isi Grup 'The A Team': Keputusan Syarat Lelang BTS 4G Kominfo Anang Latif
-
Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat