Suara.com - WhatsApp telah menjadi salah satu platform komunikasi paling populer di dunia, memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi melalui teks, suara, dan video. Belum lama ini WhatsApp memperkenalkan fitur screen sharing, sudah tahu cara screen sharing WhatsApp?
Fitur "Screen Sharing" yang baru-baru ini diperkenalkan memungkinkan pengguna untuk berbagi layar mereka dengan kontak selama panggilan video. Cara screen sharing WhatsApp juga sangat mudah.
Ini adalah alat yang sangat berguna untuk bekerja sama, berbagi informasi, atau memberikan panduan visual kepada teman, keluarga, atau rekan kerja Anda. Berikut adalah panduan tentang cara screen sharing di WhatsApp.
Cara Screen Sharing WhatsApp
- Pastikan aplikasi WhatsApp pada perangkat seluler, desktop, dan web telah diperbarui ke versi terbaru.
- Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp pada perangkat Anda.
- Masuk ke obrolan pribadi atau grup yang ingin Anda ajak berbagi layar.
- Tekan ikon kamera di bagian atas layar untuk memulai panggilan video.
- Selanjutnya, ketuk ikon panah mengarah ke kanan di bagian bawah layar.
Baca Juga: Menghadapi Stres dalam Grup WhatsApp? Simak 7 Tips untuk Mengatasinya
- Anda akan melihat opsi "Mulai Sekarang" – tekan itu.
- Lalu, buka dokumen (seperti PPT, Word, PDF), gambar, aplikasi, atau situs web apa pun yang ingin Anda bagikan dengan peserta panggilan video.
- Setelah itu, kembali ke panggilan video WhatsApp dan ketuk "Berhenti Berbagi" untuk menghentikan pembagian layar Anda.
Pilihan yang tersedia bagi pengguna saat melakukan panggilan video di ponsel atau tablet hanyalah berbagi seluruh tampilan layar.
Dengan demikian, semua kegiatan yang ada di layar pengguna akan terlihat oleh peserta panggilan video WhatsApp lainnya.
Namun, saat menggunakan fitur screen sharing melalui WhatsApp desktop, pengguna memiliki dua pilihan. Mereka dapat berbagi seluruh tampilan layar (share your display) atau hanya berbagi jendela aplikasi yang sedang terbuka (share your window), seperti yang ditunjukkan dalam gambar di atas.
Berita Terkait
-
Menghadapi Stres dalam Grup WhatsApp? Simak 7 Tips untuk Mengatasinya
-
Pengusaha Wajib Tahu! 4 Cara agar Ketrampilan Berbisnis Semakin Terasah
-
4 Cara Natural Jaga Elastisitas Kulit Wajah, Pentingnya Kelola Stress!
-
10 Cara Mencegah Kucing Kencing Sembarangan di Rumah, Kamu Sudah Tahu?
-
Jangan Asal Pencet! Begini 5 Cara Merawat Jerawat di Wajah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS