Suara.com - Sebanyak 6.612 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh pada Kamis (10/8/2023) hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan, ribuan personel gabungan tersebut meliputi unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah.
"Baik Polda Metro maupun Satgasres atau Polres Polres jajaran ditambahkan juga BKO dari TNI dan Pemerintah Daerah sejumlah 2.833 yang masuk dari bagian 6.612 tadi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk sementara menghindari titik-titik lokasi aksi demonstrasi seperti di Jalan Gatot Subroto tempatnya di depan Gedung DPR/MPR RI. Kemudian juga sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat sekiranya tidak dulu melakukan aktivitas sekiranya daerah Jalan Gatot Subroto khususnya lagi di ddpan Gedung DPR/MPR dan juga area sekitar Monas," katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Trunoyudo, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi titik aksi guna memecah kemacetan. Namun rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.
"Tentunya nanti secara normatif kita lihat situasional," ujarnya.
Terkait kegiatan demonstrasi ini, Trunoyudo juga meminta kepada para peserta aksi untuk dapat menyampaikan aspirasinya secara damai dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sehingga bisa kita kawal dan amankan," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh dan masyarakat akan meggelar aksi demonstrasi pada 10 Agustus 2023. Beberapa kelompok yang tergabung di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Baca Juga: Satu Juta Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di Sepanjang Jalan Sudirman Jakpus pada 10 Agustus
Berikut isi tuntutannya:
- Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
- Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
- Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
- Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
- Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
- Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Berita Terkait
-
Keluarga Sultan, Korban Kabel Menjuntai Polisikan Bali Tower ke Polda Metro Jaya
-
Satu Juta Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di Sepanjang Jalan Sudirman Jakpus pada 10 Agustus
-
Gampang Banget! Ini Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C Tanpa Angka 8 dan Zig-zag
-
Polda Metro Usut Dugaan Pelecehan Body Check Tanpa Busana Terhadap Finalis Miss Universe Indonesia 2023
-
Polisi Buru Pengendali Curanmor Asal Lampung, Tiap Anak Buahnya Dapat Jatah RP 800 Ribu Per Unit Motor Curian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini