Suara.com - Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum PolriAKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai Bamban Kayun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Kemudian Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bambang Kayun.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI," sebut Jaksa.
Sementara hal yang meringankannya, Bambang Kayun disebut sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Keluhan Hotman Paris Soal Bunga Deposito Anjlok: Itu Tujuan Saya
-
Semua Kalangan Bisa Akses Sekolah Garuda, Termasuk Masyarakat Miskin
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
-
Usman Tewas Membusuk Terikat Tali di Kamar, Temannya Panik saat Main ke Rumah
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
-
7 Poin Isi Pidato Prabowo Subianto di KTT PBB: Seruan Tegas Perdamaian Palestina-Israel
-
Tragis! Terpental usai Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Flyover Pesing Jakbar
-
Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta
-
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi dari Penegak Hukum Lain
-
Komplotan Pembunuh Kacab Bank BUMN Incar Rekening Dormant Rp70 M: Polisi Buru Sosok S, Apa Perannya?