Suara.com - Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum PolriAKBP Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Jaksa.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai Bamban Kayun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Kemudian Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bambang Kayun.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian RI," sebut Jaksa.
Sementara hal yang meringankannya, Bambang Kayun disebut sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Segera Disidang dengan Dakwaan Terima Suap Rp 57,1 Miliar
-
Jejak Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga Aset Rp12,7 Miliar Disita
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami