Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam perkara korupsi baru di Basarnas bepergian ke luar negeri.
KPK mengumumkan selain kasus suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, penyidik juga sedang mendalami perkara baru, pengadaan truk angkut pada 2014.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Ali belum mengungkap pihak yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan guna proses penyidikan. Ketiga dilarang ke luar negeri hingga Desember 2023.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," ucap Ali.
Pada perkara baru di Basarnas berupa kerugian negara, KPK setidaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil. Saat ini tentu pengumpulan alat bukti sedang kami lakukan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ali menyebut mereka belum dapat mengumumkan tersangka dan detail perkaranya ke publik, karena masih berproses.
"Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa. Pada saatnya ketika proses sidik cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Baru di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Tetapkan Tersangka
Perkara korupsi baru di Basarnas tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
"Kisaran puluhan miliar," sebut Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!