Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam perkara korupsi baru di Basarnas bepergian ke luar negeri.
KPK mengumumkan selain kasus suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, penyidik juga sedang mendalami perkara baru, pengadaan truk angkut pada 2014.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Ali belum mengungkap pihak yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan guna proses penyidikan. Ketiga dilarang ke luar negeri hingga Desember 2023.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," ucap Ali.
Pada perkara baru di Basarnas berupa kerugian negara, KPK setidaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil. Saat ini tentu pengumpulan alat bukti sedang kami lakukan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ali menyebut mereka belum dapat mengumumkan tersangka dan detail perkaranya ke publik, karena masih berproses.
"Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa. Pada saatnya ketika proses sidik cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Baru di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Tetapkan Tersangka
Perkara korupsi baru di Basarnas tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
"Kisaran puluhan miliar," sebut Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai