Suara.com - Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kirana Kotama, disebut telah mengantongi permanent resident atau penduduk tetap di negara lain. Meski begitu, lembaga antirasuah enggan mengungkap lokasi pasti tempat tinggal sang buron saat ini.
"Kirana Kotama berdasarkan informasi yang kami terima, ada di suatu negara di benua lain. Dia punya yang disebut permanent resident," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Lebih lanjut, Asep menyebut dengan status permanent resident itu membuat pihaknya kesulitan melakukan upaya hukum terhadap Kirana Kotama. Lantas, bagaimana jejak sang buron KPK ini? Berikut informasinya yang telah terangkum.
Tersangka Kasus Suap
Kirana Kotama terlibat kasus suap atas penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero). Hal ini berkaitan dengan pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2017. Dalam penangkapannya itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar USD 25 ribu atau sekitar Rp 375 juta yang diduga sebagai dana suap untuk para pejabat PT PAL.
Dana itu merupakan hasil 1,25 persen dari nilai kontrak yang totalnya sekitar USD 1,087 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tiga buah amplop, dua amplop masing-masing berisi uang USD 10 ribu dan satu amplop lainnya berisi USD 5.000.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang yang diyakini menerima suap, yaitu Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, serta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Lalu, pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga menjabat Direktur Utama PT Pirusa Sejati. Kirana Kotama sendiri berperan sebagai perantara suap. Ia kemudian berstatus buron sejak 15 Juni 2017 karena melarikan diri.
Baca Juga: Buronan KPK Kirana Kotama Disebut Miliki Kewarganegaraan Baru, Terakhir Terlacak di Amerika
Firmansyah, Arif dan Saiful melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Terlacak di Amerika Serikat
Kirana Kotama terakhir kali terlacak berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata pada 2 Maret 2023. Disebutkan, pihaknya saat itu sudah berkoordinasi dengan interpol untuk menangkap sang buron tersebut.
"Kami berusaha melacak keberadaan yang bersangkutan (Kirana Kotama). Informasi terakhir, kalau nggak salah, di Amerika. Tentu kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Buronan KPK Kirana Kotama Disebut Miliki Kewarganegaraan Baru, Terakhir Terlacak di Amerika
-
Bikin Geger! Ngaku Staf Ketua KPK Minta Sumbangan ke Kepala Daerah, KPK: Itu Penipuan!
-
Ganti Kewarganegaraan, Apakah Paulus Tannos Bisa Dibawa ke Indonesia Jika Tertangkap?
-
Buronan KPK Paulus Tannos Disebut Sempat Berupaya Lepas Kewarganegaraan RI, Tapi Gagal karena Ini
-
Sudah Berhadapan dengan Borunan Paulus Tannos, Dirdik KPK: Tak Bisa Dieksekusi karena Pindah Kewarganegaraan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!