Suara.com - Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak mengakui pihaknya tak bisa langsung memecat Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara inisial ST yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Sebab, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk melakukannya.
Jason mengatakan, untuk mengganti Ketua RW, pihaknya harus lebih dulu membentuk Forum Musyawarah Rukun Warga (RW). Forum ini akan membahas soal masa depan jabatan ST di kepengurusan RW 06 dan akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” ujar Jason kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).
Dia menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.
“Dalam aturan, ST tidak harus di-nonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap,” jelasnya.
Dalam menunjang pelayanan warga di RW 06, Jason menyebut peran ST akan digantikan Sekretaris RW. Hal itu juga diatur pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Korban Ngadu ke Balai Kota
Sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.
Meski demikian, hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Karena itu, RI meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Sunter terkait status ST.
Kuasa Hukum korban, Steven Gono mengatakan pihak Kelurahan Sunter tak kunjung memberikan jawaban atas pertanyaan RI.
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," ujar Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Permintaan klarifikasi ini disampaikan pertama kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu. Karena tak juga dijawab, ia menduga pihak Kelurahan melindungi tersangka.
"Kami sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," kata Steven.
Berita Terkait
-
Kronologi Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023 Versi Polisi, Body Checking Bugil Tak Masuk Rundown
-
Sejumlah Lapak Di Pemukiman Padat Di Pluit Jakut Kebakaran, 23 Mobil Damkar Dikerahkan
-
4 Fakta Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan, Klaim Cuma Bercanda
-
Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini