Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (16/8) lusa.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik sejauh ini telah memeriksa 21 dari 40 saksi yang diundang untuk diklarifikasi.
“Rencana tindak lanjut, yaitu melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Pada Rabu (9/8) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini. Namun penyidik belum bisa memutuskan untuk menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Sebelum melaksanakan gelar perkara, penyidik diketahui telah memeriksa Panji pada Senin (7/8) lalu. Pemeriksaan saat itu berlangsung selama delapan jam.
Saat diperiksa, Panji mengakui kalau seluruh transaksi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun menggunakan rekening pribadi. Seluruh proses transaksi keuangan juga diakuinya mesti atas persetujuannya selaku Dewan Pembina YPI.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," ungkap Whisnu.
Pengakuan Panji ini menurut Whisnu sesuai dengan Laporan Hasil Analisa atau LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelasnya.
TPPU hingga Korupsi
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan Panji selaku Pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Ramadhan saat itu menyampaikan berdasar hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK serta ahli TPPU.
"Dari hasil kooridnasi dan analisas transaskai tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaa zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).
Panji diketahui tengah terseret dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Pertama terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap