Suara.com - Di tengah sejumlah persoalan di internal lembaga antikorupsi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atua Dewas KPK memberikan nilai kinerjka 93,65 persen pada Semester I Tahun 2023.
Sejumlah persoalan terungkap di internal KPK pada 2023, diawali kasus pungutan liar di Rutan KPK, penjaga rutan KPK yang diduga melakukan asusila ke istri tahanan, hingga korupsi perjalanan dinas.
Di tengah persoalan itu, Dewas KPK memberikan penilaian yang cukup memuaskan bagi kinerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk mengukur prestasi kinerja lembaga antikorupsi.
"Pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan nilai kinerja instansi KPK. Semester I 2023 mencapai angka 93,65 persen," kata Firli dalam konferensi pers soal Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2023' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Disebut Firli, nilai itu mengalami peningkatan dibanding pada Semester 1 Tahun 2022.
"Angka ini meningkat dari capaian nilai kinerja instansiKPK semester 1 tahun 2022 sebesar 92,06 persen," klaimnya.
Tiga Perkara di Internal KPK
Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga pelaku adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusila itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh sensitif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Baca Juga: Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta
-
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda
-
Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung
-
Viral 4 Kementerian Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar untuk Pengadaan Mobil Golf
-
Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!
-
Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?