Suara.com - Di tengah sejumlah persoalan di internal lembaga antikorupsi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atua Dewas KPK memberikan nilai kinerjka 93,65 persen pada Semester I Tahun 2023.
Sejumlah persoalan terungkap di internal KPK pada 2023, diawali kasus pungutan liar di Rutan KPK, penjaga rutan KPK yang diduga melakukan asusila ke istri tahanan, hingga korupsi perjalanan dinas.
Di tengah persoalan itu, Dewas KPK memberikan penilaian yang cukup memuaskan bagi kinerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk mengukur prestasi kinerja lembaga antikorupsi.
"Pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan nilai kinerja instansi KPK. Semester I 2023 mencapai angka 93,65 persen," kata Firli dalam konferensi pers soal Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2023' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Disebut Firli, nilai itu mengalami peningkatan dibanding pada Semester 1 Tahun 2022.
"Angka ini meningkat dari capaian nilai kinerja instansiKPK semester 1 tahun 2022 sebesar 92,06 persen," klaimnya.
Tiga Perkara di Internal KPK
Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga pelaku adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusila itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh sensitif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Baca Juga: Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita