Suara.com - Di tengah sejumlah persoalan di internal lembaga antikorupsi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atua Dewas KPK memberikan nilai kinerjka 93,65 persen pada Semester I Tahun 2023.
Sejumlah persoalan terungkap di internal KPK pada 2023, diawali kasus pungutan liar di Rutan KPK, penjaga rutan KPK yang diduga melakukan asusila ke istri tahanan, hingga korupsi perjalanan dinas.
Di tengah persoalan itu, Dewas KPK memberikan penilaian yang cukup memuaskan bagi kinerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk mengukur prestasi kinerja lembaga antikorupsi.
"Pada kesempatan yang baik ini kami ingin sampaikan nilai kinerja instansi KPK. Semester I 2023 mencapai angka 93,65 persen," kata Firli dalam konferensi pers soal Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2023' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Disebut Firli, nilai itu mengalami peningkatan dibanding pada Semester 1 Tahun 2022.
"Angka ini meningkat dari capaian nilai kinerja instansiKPK semester 1 tahun 2022 sebesar 92,06 persen," klaimnya.
Tiga Perkara di Internal KPK
Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga pelaku adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusila itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh sensitif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Baca Juga: Diragukan Bisa Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri: Tugas Kita Bekerja, Bukan Berkomentar!
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM