Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (15/8/2023) hari ini. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djiyamto menuturkan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas memang sempat tertunda, di mana sedianya digelar pada Kamis pekan lalu.
"Hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Kamis minggu yang lalu ditunda," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa.
Pengacara David, Mellisa Anggraeni mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Ayah David, Jonathan Latumahina yang pekan lalu sempat hadir langsung di ruang sidang hari ini berhalangan.
"Iya (sidang tuntutan) jam 10 (dimulai). (Jonathan) diwakili," kata Mellisa.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Mario dan Shane sedianya digelar pada Kamis (10/8/2023) pekan lalu. Namun JPU beralasan belum merampungkan berkas tuntutan.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu, membuat Jonathan merasa kecewa.
"Kecewa ya. Karena sudah terlalu lama. Bahwa hari ini sidang tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).
Pengacara David, Mellisa turut menyampaikan hal serupa. Sebab sidang Mario dan Shane sudah berjalan begitu lama.
Baca Juga: Seru Banget! David Ozora Video Call Jokowi: Suka Musik Metal Juga Pak?
"Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa sehingga diundur lagi," kata Mellisa.
Mellisa merasa lucu JPU tiba-tiba mengaku belum merampungkan berasa tuntutan. Padahal, Mellisa mengaku sudah sempat bertanya ke JPJ mengenai sidang tuntutan tersebut.
"Mudah-mudahan segera diberikan kesiapan pada jaksa ada semacam jaksa ini. Kita lucu juga ya," ujar Mellisa.
"Karena beberapa waktu yang lalu kita sudah tanya, apakah sudah tetap diberikan tuntutan hari ini disampaikan sudah, ternyata hari ini tidak jadi," imbuhnya.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda Pekan Depan karena Jaksa Belum Siap
-
Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Ditunda, Ayah David Kecewa: Mana Ada Kasus Penganiayaan yang sampai 6 Bulan
-
Jonathan Latumahina Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy: Kami Berharap Maksimal Sesuai Dakwaan
-
Seru Banget! David Ozora Video Call Jokowi: Suka Musik Metal Juga Pak?
-
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?