Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (15/8/2023) hari ini. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djiyamto menuturkan sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas memang sempat tertunda, di mana sedianya digelar pada Kamis pekan lalu.
"Hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Kamis minggu yang lalu ditunda," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa.
Pengacara David, Mellisa Anggraeni mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Ayah David, Jonathan Latumahina yang pekan lalu sempat hadir langsung di ruang sidang hari ini berhalangan.
"Iya (sidang tuntutan) jam 10 (dimulai). (Jonathan) diwakili," kata Mellisa.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Mario dan Shane sedianya digelar pada Kamis (10/8/2023) pekan lalu. Namun JPU beralasan belum merampungkan berkas tuntutan.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu, membuat Jonathan merasa kecewa.
"Kecewa ya. Karena sudah terlalu lama. Bahwa hari ini sidang tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).
Pengacara David, Mellisa turut menyampaikan hal serupa. Sebab sidang Mario dan Shane sudah berjalan begitu lama.
Baca Juga: Seru Banget! David Ozora Video Call Jokowi: Suka Musik Metal Juga Pak?
"Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa sehingga diundur lagi," kata Mellisa.
Mellisa merasa lucu JPU tiba-tiba mengaku belum merampungkan berasa tuntutan. Padahal, Mellisa mengaku sudah sempat bertanya ke JPJ mengenai sidang tuntutan tersebut.
"Mudah-mudahan segera diberikan kesiapan pada jaksa ada semacam jaksa ini. Kita lucu juga ya," ujar Mellisa.
"Karena beberapa waktu yang lalu kita sudah tanya, apakah sudah tetap diberikan tuntutan hari ini disampaikan sudah, ternyata hari ini tidak jadi," imbuhnya.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda Pekan Depan karena Jaksa Belum Siap
-
Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Ditunda, Ayah David Kecewa: Mana Ada Kasus Penganiayaan yang sampai 6 Bulan
-
Jonathan Latumahina Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy: Kami Berharap Maksimal Sesuai Dakwaan
-
Seru Banget! David Ozora Video Call Jokowi: Suka Musik Metal Juga Pak?
-
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan